Riauaktual.com - Untuk membersihkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Rupat Utara, Kapolsek AKP Cecep Sujapar, S.H, M.H memerintahkan Unit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat Utara untuk terus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sekitar Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Rupat Utara bergerak pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial GU alias IW (44) di Jln Lapin Desa Tanjung Medang saat pelaku sedang mengedarkan narkotika jenis shabu. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK, MH melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Cecep Sujapar, S.H, M.H mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Sabtu (26/7/2024).
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penjualan narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
"Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melihat seorang yang diketahui bernama Gunawan alias Iwan mengendarai sepeda motor merk Vixion warna biru. Tim langsung memberhentikan dan menggeledah badan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang seberat 12,92 gram yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana bagian belakang," terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa baru saja membeli shabu tersebut dari saudara Sam alias Iyau yang berada di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek AKP Cecep Sujapar, S.H, M.H.
#Narkoba