Riauaktual.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai. Pelaku menjemput narkoba itu yang datang dari luar negeri.
"Dalam operasi ini, petugas menyita 5 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi merk chanel warna pink, serta menangkap 5 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Selasa (2/7).
Manang mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41), Ariyanto (38), dan Nico Andreas Simatupang (24), DW (33) dan Ds (29). Yogi merupakan bos dari para kurir itu yang sudah beraksi 5 kali dalam misi penjemputan narkoba.
"Penangkapan dilakukan jam 6 sore pada Kamis 27 Juni 2024 lalu, kami mendapat informasi mereka mau mendarat ke pelabuhan gelap dari laut. Salah satu pelaku mengatakan awalnya kapal speedboat mau mendarat jam 8 malam di Pelintung, tapi karena ombak tinggi, sehingga kapal baru bisa merapat ke darat jam 11 malam," kata Manang.
Manang menjelaskan, 2 pelaku menjemput dengan sepeda motor di pantai pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi. Sedangkan 1 pelaku lainnya yaitu Yogi menunggu di mobil.
Lalu sabu dan esktasi itu diambil pelaku dengan sepeda motor diserahkan ke mobil. Mereka bergerak ke Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundang Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
"Kemudian kita menyetop mobil Xenia itu di Jalan Arifin Ahmad, Dumai dan berhasil menangkapnya. Mereka tidak melawan, tapi awalnya tak mau buka pintu mobil, lalu kita peringati tembakan ke udara baru mereka buka tas itu," jelas Manang.
Manang mengatakan, posisi narkoba yang dibawa pelaku diletakkan di bawah bangku tengah belakang sopir. Sabu dikemas dalam satu tas besar warna hitam yang digembok, kuncinya diselipkan di sela-sela kancing tas.
Kepada polisi, pelaku mengaku diupah Rp50 juta sekali bawa narkoba. Rencananya sabu itu mau dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Pengakuan si Yogi, ini kelima kalinya dia membawa. Bawa yang keempat mereka bawa 1 tas yang disegel, mereka gak tau berapa isinya. Nah ini yang kelima kalinya dia bawa, kami gagalkan," ucap Manang.
Sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh Cina berwarna gold, dan empat bungkus plastik berisi pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak lebih kurang 20.000 butir.
Tak puas sampai di situ, tim melakukan pengembangan untuk mencari siapa pemesan sabu tersebut. Tim berangkat ke Palembang malam itu juga.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke Palembang tempat orang yang memesan narkoba itu. Polisi berhasil menangkap 2 org di Kota Palembang, yakni DW dan Ds," kata Manang.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, agar kita sama-sama terus memerangi peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan keamanan masyarakat," tegasnya.
#POLDA RIAU