Riauaktual.com - Dua pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berinisial E (34) dan RR (41) sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya mengirimkan narkoba jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Riau.
Hal itu diungkapkan Kasat narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang yang didampingi Wakasat, AKP Noki Loviko, Senin (10/6/2024).
"Kedua pelaku ini lebih dari satu kali mengirimkan narkoba melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku RR sudah 7 kali dan itu berhasil. Pelaku E satu kali dan berhasil," katanya.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp15 juta.
"Upah yang diterima masing-masing pelaku sekali pengiriman Rp15 juta. Jika dihitung dari pengiriman sebelumnya pelaku RR mendapatkan upah Rp120 juta. Dan pelaku E mendapatkan upah Rp30 juta," ungkap Manapar.
Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial RR, E, AF dan ALR (34).
Dimana kedua pelaku RR dan E berhasil diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Sementara pelaku AF diamankan di Bandung, Jawa Barat dan ALR ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
#Polresta Pekanbaru
#Hukrim
#Pekanbaru