Baru Bebas dari Penjara, AS Ditangkap Lagi karena Curi Motor di Pekanbaru

Baru Bebas dari Penjara, AS Ditangkap Lagi karena Curi Motor di Pekanbaru
AS Ditangkap Lagi karena Curi Motor di Pekanbaru

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial AS (29) kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah baru dua bulan bebas dari penjara. AS ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa AS adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Pekanbaru dan kini kembali terlibat dalam kasus pencurian motor.

"Pelaku AS ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru. Saat ini dirinya kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor," kata Jorminal pada Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan pengembangan kasus oleh polisi, AS terakhir kali melakukan aksi pencurian pada tanggal 28 Mei 2024 di parkiran toko es krim Cooler City di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Dalam aksi terakhirnya itu, pelaku AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban Inneke Febriyanti," jelas Kompol Jorminal.

"Dari proses pengembangan kasus, pelaku AS diketahui telah membawa kabur 3 unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda bersama temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Kapolsek menambahkan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian motor ini adalah karena kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Semua hasil kejahatan pelaku dijual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya digunakan untuk membeli narkoba," ungkap Jorminal Sitanggang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

#Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index