Riauaktual.com - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,59 gram. Tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah seorang pria berinisial AS alias Putra (35).
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH, yang didampingi oleh Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, mengungkapkan penangkapan tersebut kepada media.
"AS alias Putra ditangkap di Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB," ujar AKP Refelita Ginting SH, Selasa (4/6/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 CC warna merah dengan nomor polisi BM 3609 AAL, dan satu unit handphone merk Oppo warna merah dengan nomor SIM card 0812-3478-xxxx.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba Polres Rohul pada Rabu (29/5/2024). Informasi tersebut menyebutkan bahwa Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi itu, Kasat AKP Refelita Ginting SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Tambusai Tengah, di mana pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap AS. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang tak dikenal (OTK). Meski upaya pengejaran dilakukan, petugas tidak berhasil menemukan OTK tersebut.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH.
#Narkoba