Riauaktual.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa semester 8 berinisial GH (23) karena terlibat narkoba jenis pil ekstasi 4.750 butir. Dia berusaha kabur saat dicegat dan menabrak polisi yang akan menangkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan GH berlangsung di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. GH menjadi pengedar kepada pemesan maupun teman-temannya.
"Pelaku inisial GH diamankan saat berkendara menggunakan sebuah mobil berjenis city car berwarna hitam. Petugas melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku sehingga langsung memberhentikan kendaraan tersebut," ujar Manang Sabtu (25/5).
Begitu dicegat, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara menabrak sepeda motor anggota yang berusaha menghadang. Sehingga polisi melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku.
"Saat berhenti, tim langsung menggeledah kendaraan dengan disaksikan oleh warga. Dalam kendaraan ditemukan 1 bungkus plastik hitam besar berisi 2 pil ektasi warna biru sebanyak 4.750 butir," kata Manang.
Selain itu, polisi juga menemukan 7 strip erimin, 5 happy five, 1 bungkus plastik bening berisikan sabu serta 1 unit timbangan digital.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku merupakan mahasiswa semester 8 jurusan elektro medis. Dari hasil penyelidikan, pelaku GH merupakan pengedar langsung. Baik ke pemesan atau ke teman-temannya," ucapnya.
Saat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM. Saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia mendapat barang dari seseorang bernama AM saat ini dalam pengejaran," pungkas perwira menengah jebolan 2001.
#Narkoba