Riauaktual.com - Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DF (21) karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/5/2024) di tepi Jalan Lintas Pertamina, Kampung Empang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka DF, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, dua sobekan plastik berwarna putih dan merah, serta uang tunai sebesar Rp65.000.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Edwin Sitompul, menerima laporan ini dan segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Vixion di lokasi yang dilaporkan.
"Kedua pelaku disetop dan ditangkap saat mengendarai sepeda motor Vixion. Salah satu pelaku sempat kabur dan membuang barang buktinya. Namun, petugas berhasil menangkap DF," ujar Kombes Pol Manang Soebekti.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna. DF kemudian dibawa bersama barang buktinya ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methampetamine," jelas Manang.
DF dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
#Narkoba