Riauaktual.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs HSuhardiman Amby, menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), PeriodeTahun 2019 lalu, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Suhardiman Amby di Ruang Rapat Mutimedia Kantor Bupati, saat Rapat Koordinasi pembahasan Periodesasi Kepala Desa Pemilihan Serentak, Selasa (27/2/2024) pagi.
UU Nomor 6 Tahun 2014, dibunyikan ada penambahan masa jabatan Kepala Desa, sebab dalam ketentuan lama di Perda itu berbunyi masa jabatan Kades hanya selama 5 tahun.
Dengan demikian kita akan tafsirkan sesuai ketentuan UU No 6 tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades.
"Saya juga instruksikan Kepala OPD terkait untuk menuntaskan terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, agar dilakukan koordinasi terutama antara OPD Dinas Sosial PMD bersama Inspektorat," katanya.
Harapan kedepannya, jika perpanjangan SK dilakukan, berobah tata kelola Pemerintahan ke arah yang lebih maju, seluruh Kades nantinya harus lebih fokus bekerja di Daerah teritorial masing-masing.
"Kekuatan kepala Desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan Bumdes serta ekonomi di wilayahnya," sambung Datuk Panglimo.
Sementara Asisten I dr. Fahdiansyah, Sp.OG didampingi Kadis Sosial PMD, Erdiansyah, S. Sos, MSi mengatakan, sesuai yang diinstruksikan Bupati, pihaknya bersama-sama akan jalankan prosedurnya dan tentunya nanti kembali kita ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
#Kuansing