Keberpihakan Presiden Dijamin Undang-Undang

Keberpihakan Presiden Dijamin Undang-Undang
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat menunjukkan UU Pemilu berkaitan soal kampanye/Repro

Riauaktual.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh berkampanye dan memihak merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto merespons pernyataan Presiden Joko Widodo soal kampanye dan keberpihakan yang kini menuai polemik di publik.

"Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara, termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan UU Pemilu," tegas Airlangga di Jambi, Sabtu (27/1) kemarin yan dilansir dari RMOL.id.

Presiden Jokowi sendiri telah menjelaskan maksud pernyataannya bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk paslon di pilpres.

Jokowi menjelaskan, pernyataan tersebut mencuat saat ia menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh tidaknya seorang menteri berkampanye.

"Saya sampaikan, ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tegas Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretaris Presiden, Jumat (26/1).



#PILPRES
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index