Harus Ada Alasan Konstitusional untuk Mengganti Fahri Hamzah

Harus Ada Alasan Konstitusional untuk Mengganti Fahri Hamzah
fahri Hamzah

JAKARTA (RA)- Pakar hukum tata negera Irmanputra Sidin berpendapat parpol tidak bisa seenaknya mengganti atau merotasi unsur pimpinan DPR dari jabatannya.

Untuk mengganti pimpinan DPR, partai harus memiliki alasan-alasan konstitusional yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak boleh berdasarkan alasan politis.

"Harus ada alasan-alasan konstitusional yang bisa dipertanggungjawabkan jika parpol ingin mengganti pimpinan DPR, sebab pengangkatan pimpinan DPR bukan seperti pergantian anggota kabinet yang bisa asal diganti," ujar Irman di Jakarta.

Meskipun pimpinan DPR diusulkan oleh parpol, namun usulan itu kemudian diputuskan oleh DPR melalui sidang paripurna. Karenanya, untuk menggantinya harus ada alasan konstitusional seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan keputusan MKD karena melanggar kode etik dan alasan-alasan lain yang diatur dalam konstitusi.

"Seperti pada kasus Setya Novanto, dia mengundurkan diri bukan dicopot oleh partai, makanya mau tidak mau partai menggantinya," tegasnya.

Irmanputra Sidin menambahkan seorang pimpinan DPR tegas Irman tidak boleh diganti karena dia sering ngomong karena memang tugas anggota DPR apalagi pimpinan itu adalah ngomong.

"Emang tugas anggota DPR itu ngomong. Justru kalau tidak pernah ngomong yang harus dipertanyakan," katanya.

Pimpinan DPR juga tidak boleh diganti karena misalnya membela pimpinan DPR lainnya, seperti halnya yang dilakukan Fahri Hamzah terhadap Setya Novanto.

"Kalau alasan PKS mencopot Fahri Hamzah misalnya karena dianggap terlalu membela Novanto, maka itu bukan alasan konstitusional," tegasnya.

Alasan politis karena Fahri dianggap membela Setya Novanto tidak bisa digunakan untuk mencopotnya.

"Pembelaan Fahri terhadap Novanto kan sama halnya jika dia membela presiden misalnya. Lantas apa kalau dia membela presiden, dia juga dievaluasi?,” tanya Irman.

Sementara Pakar hukum tata negara lainnya Margarito Kamis  menilai tak ada celah bagi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Meski diusulkan oleh PKS sebagai wakil ketua DPR, tapi ketetapan Fahri menjadi wakil ketua DPR diputuskan oleh DPR dalam sidang paripurna dalam bentuk paket.

"Tidak ada celah bagi partai politik mengganti pimpinan DPR jika yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum. Saat ini saya lihat tidak ada kasus yang melibatkan Fahri Hamzah, sehingga pergantiannya hanya mungkin kalau Fahri Hamzah mengundurkan diri," ujarnya.

Diakui Margarito, partai memiliki hak untuk mengganti, tapi hak itu baru bisa digunakan kalau alasannya logis. Alasan bahwa pergantian karena merupakan hasil evaluasi PKS tidak bisa digunakan. “UU itu sudah menentukan alasan-alasan yang masuk akal," ujar Margarito.

Margarito menyesalkan jika Fahri Hamzah nantinya diputuskan diganti oeh PKS karena PKS seperti halnya masyarakat harus bisa jujur melihat sosok Fahri sebagai orang yang memiliki kapasitas. Hal ini menurutnya bisa dinilai dari pernyataan-pernyataan Fahri yang sangat logis, konstitusional dan faktual. Fahri selalu berbicara dalam tatanan kebangsaan dan masa depan.

"Contohnya itu meski dikritik termasuk sama partainya sendiri bahwa Fahri terlalu membela Novanto, namun sejauh yang saya dapat kenali, pembelaan yang dilakukannya menggunakan argumen yang objektif seperti pernyataannya adalah bahaya jika eksekutif seperti Sudirman Said bisa mengintervensi legislatif. Ini selain masuk akal juga sangat bertanggungjawab," tegasnya.

Jika PKS ingin menggunakan alasan menarik Fahri sebagai wakil ketua DPR karena pembelaannya terhadap Novanto,maka alasan itu tidak bisa digunakan.Substansi pembelaan Fahri terhadap Novanto masuk akal  dan konstitusional.

"Jadi PKS harus mencari alasan yang lebih cerdas lagi karena jika Fahri tidak mau menerima untuk dipaksa mundur, maka ini akan jadi  masalah besar," tegasnya. (BAM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index