ARiauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria terkait kasus judi online. Pada penangkapan ini, petugas berhasil menyita aset senilai Rp 57,7 miliar, termasuk lima unit mobil dan motor Harley Davidson.
Pelaku dengan inisial AG ditangkap pada Selasa, 19 September 2023 di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kronologi pengungkapan bermula dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP address. Setelah dilakukan profiling, ternyata halaman situs yang terkait dengan Referal pada salah satu situs judi online.
"Dari penyelidikan terhadap IP address tersebut, diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah terlibat dalam bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG adalah pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online." ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Jumat (22/9/2023).
Dijelaskan Wadir penghasilan AG dari tahun 2016 hingga 2017 mencapai Rp 100 juta per bulan atau hampir Rp 10 miliar setiap tahunnya.
"Pada tahun 2018 hingga tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu, dengan total omset dan aset sebesar Rp 57,7 miliar sejak 2016 lalu," tutur Wadirkrimsus.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR, beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon, dan Honda CRV Pertige, Vespa LX, serta tiga buku rekening bank.
"Kasus judi online ini akan terus diinvestigasi terkait tindak pidana TPPU. AG dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.
#JUDI
#Hukrim
#Pekanbaru