Penyebab 36 Anggota DPRD Bengkalis Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua

Penyebab 36 Anggota DPRD Bengkalis Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua
Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis. Foto : Diskominfotik

Riauaktual.com - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dan Wakil Ketua, Syarial, mengalami krisis kepercayaan dari 36 anggota DPRD Bengkalis. Keputusan ini diambil pada hari Senin (28/9/2023) sekitar pukul 13.30 WIB oleh 36 dari 45 anggota DPRD Bengkalis, yang merupakan wakil masyarakat kabupaten Bengkalis.

Keputusan ini dilakukan melalui proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis. Penyebab utama dari mosi tidak percaya ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung pada Senin (21/9/2023) di Gedung DPRD Bengkalis. Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dan Wakil Ketua, Syarial, dianggap telah bersikap arogan terhadap sejumlah anggota DPRD Bengkalis karena tidak memasukkan beberapa nama anggota ke dalam Pansus tersebut.

Padahal, nama-nama yang tidak dimasukkan ini masih memiliki status sah sebagai anggota DPRD Bengkalis, termasuk Ruby Handoko, Septian Nugraha, Al Azmi, Safroni Untung, Rahmayeni, dan Hendri, yang merupakan dari fraksi Golkar. Karena tidak ada solusi terhadap masalah ini dalam rapat paripurna pada Senin (21/9/2023), rapat tersebut pun ditunda, yang sangat merugikan masyarakat.

Salah satu anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko, menjelaskan bahwa mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua Syahrial berawal dari pembentukan Pansus yang tidak mengusulkan 6 orang anggota fraksi Golkar.

"Rapat paripurna Senin (21/9/2023) malam itu membahas panitia khusus (Pansus) Ranperda tidak ada solusi terhadap 6 nama anggota DPRD Bengkalis yang tidak dimasukkan dalam Pansus. Sehingga rapat paripurna ditunda, ini tentunya berdampak kepada masyarakat banyak, dan memancing reaksi 36 anggota DPRD Bengkalis mosi tidak percaya kepada Ketua (Khairul Umam) dan Wakil Ketua DPRD (Syarial)," ungkap Ruby Handoko kepada Wartawan, Rabu (30/9/2023).

Ruby Handoko menilai bahwa tindakan Ketua (Khairul Umam) dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis (Syarial) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2028 dan tatib DPRD Bengkalis nomor 1 tahun 2022.

"Kami ada berjumlah 6 anggota DPRD Bengkalis, namun hanya diusulkan 2 nama dalam Pansus Ranperda tersebut. Ini tentunya bentuk ketidakadilan terhadap kami sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat," tegas Ruby Handoko.

Ruby Handoko menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang diajukan oleh 36 anggota DPRD tersebut adalah murni keinginan mereka yang berasal dari 45 anggota DPRD yang terdiri dari 7 fraksi di DPRD Bengkalis. Ini tidak ada kaitannya dengan anak atau kerabat Bupati Bengkalis (Kasmarni).

"Dampak Pansus yang belum terbentuk sangat merugikan masyarakat kabupaten Bengkalis jika rapat paripurna pembentukan Pansus tiga Ranperda tidak menghasilkan keputusan," kata Ruby Handoko.

Pansus tiga Ranperda yang perlu diselesaikan melibatkan isu penting, termasuk Kawasan Tanpa Rokok, pembentukan dan susunan perangkat daerah di pemerintahan, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang semuanya berdampak langsung pada masyarakat.

Hendri, politikus Golkar lainnya dari kabupaten Bengkalis, menekankan bahwa tidak diusulkannya anggota fraksi Golkar ke dalam Pansus telah menghilangkan hak dan kewenangan serta fungsi mereka sebagai anggota DPRD yang sah dan diakui hukum.

Menurutnya, tindakan ini menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dan merugikan banyak pihak. Politikus senior Golkar ini mengatakan bahwa Pansus ini harus segera dibentuk untuk kebaikan masyarakat.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index