Curi Sepeda Untuk Barter Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Untuk Barter Sabu, Residivis Ditangkap Polisi
AH (38)

Riauaktual.com - Unit Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan AH (38), seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Minggu (27/8/2023) pagi.

Kompol Asep Rahmat, Kapolsek Tampan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda merk AVIATOR berwarna hitam, yang merupakan hasil curian. Pelaku menjalankan aksi tersebut bersama dengan rekannya yang dikenal dengan inisial D (Daftar Pencarian Orang).

"Modus operandi pelaku melibatkan rekan kerjanya yang berhenti di dekat pagar rumah korban. Rekannya, D, berhasil memasuki halaman rumah dengan cara melompati pagar. D mengambil sepeda yang terletak di teras rumah korban, sementara tersangka AH menunggu di luar pagar," kata Kompol Asep pada Rabu (30/08/2023).

Kapolsek melanjutkan, sepeda hasil curian kemudian dijadikan jaminan oleh pelaku sebagai imbalan sabu senilai Rp100 ribu kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sepeda hasil curian ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu senilai Rp100 ribu," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan pencurian tersebut terungkap ketika korban menemukan sepedanya telah hilang saat membuka pintu depan rumah.

"Pencurian ini terjadi di garasi sebelah kiri rumah, pada Kamis (24/8/2023) malam. Setelah mencari-cari di sekitar perumahan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan," lanjut Asep.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Aspikar, bersama tim opsionalnya segera melakukan penyelidikan.

Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (27/08/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

"Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," ungkap Kompol Asep.

Kapolsek melanjutkan, tim melakukan pengembangan dengan mengunjungi rumah seorang penadah yang bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti tambahan.

"Walaupun Inal melarikan diri, kami berhasil menemukan 4 unit sepeda diduga hasil curian di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman minimal hukuman 2 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

#Hukrim #Pekanbaru #Narkoba #Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index