Riauaktual.com - Seorang pemuda berinisial K (26) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi pada Senin (28/8/2023) pukul 08.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, atau yang biasa disebut Curanmor, di Terminal Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan K (26) dilakukan berdasarkan informasi dari beberapa warga dan pelapor yang datang ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap K.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Terminal Teluk Kuantan. Oleh karena itu, pelaku K (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Linter.
Kronologi kejadian bermula pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB saat pelapor sedang tidur di dekat gerobak jualannya di Terminal Teluk Kuantan. Sepeda motor milik pelapor terletak di sebelah kanan pelapor dengan jarak sekitar setengah meter. Saat itu, adik pelapor, yang kita sebut sebagai E, berada di tempat jualan yang berjarak sekitar 7 meter dari tempat pelapor.
E kemudian melihat K (26) mendorong sepeda motor milik pelapor dan melewatinya. E mencoba menghentikan K dan mengatakan bahwa itu adalah sepeda motor milik pelapor (N), tetapi K (26) membantah dengan mengatakan bahwa itu adalah milik temannya.
Segera setelah itu, J, seorang saksi yang berada di dekatnya, berteriak memanggil bantuan, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Warga segera berdatangan ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap K (26). Pelapor, merasa dirugikan, segera melaporkan insiden ini ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku K (26) saat ini telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan lis kuning tanpa nomor polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP sebagai tindak pidana pencurian," tegas Linter.
#Hukrim
#Kuansing
#Pencurian dan Perampokan