Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap kasus kejahatan konvensional C3, yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kendaraan roda dua atau sepeda motor. Polsek Rengat Barat juga telah melakukan pengungkapan serupa.
Keberhasilan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers pada Senin, 21 Agustus 2023, di lobi Sanika Satyawada Mapolres Inhu.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, yang diwakili oleh Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial, S.H., dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.
Wakapolres menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Inhu, tersangka utama adalah HS, yang berusia 32 tahun, dan beralamat di jalan raya Rengat - Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, serta Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat.
Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curiannya di Kelurahan Kampung Dagang.
Wakapolres juga menambahkan bahwa Hamsah Rahman, yang merupakan warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit (BM 4970 BG) yang diparkir di teras rumahnya. Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Senin, 19 Juni 2023, pada dini hari.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim ini mendapatkan informasi bahwa pelaku Curanmor berada di rumah tempat persembunyiannya di Kelurahan Kampung Dagang. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai HS alias Acin di rumah tersebut. Selain itu, tim juga menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi dan dicat warna ungu, yang ternyata milik korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Ermita pada tanggal 21 Maret 2023, di Desa Sungai Beringin. Pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan lagi satu unit sepeda motor milik Ermita.
Selanjutnya, Polsek Rengat Barat juga berhasil menangkap dua tersangka Curanmor, yaitu RS alias Riki alias Pendri, yang berusia 25 tahun, dan AR alias Camai alias Ari, yang berusia 45 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Korban, Surachman A Letlora, yang tinggal di Desa Rawa Sekip, Kecamatan Rengat, telah kehilangan satu sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam (BM 3811 BS), yang diparkir dalam ruko yang masih dalam tahap pembangunan tempat korban bekerja. Pencurian sepeda motor ini baru diketahui oleh korban pada Rabu, 31 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Curanmor berada di sebuah warung bakso di pinggir Jalintim, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Tim gabungan Polsek Rengat Barat dan Polsek Seberida berhasil mengamankan RS alias Riki alias Pendri, yang mengaku telah mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dengan bantuan temannya, AR alias Camai alias Ari.
Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Smash Titan. Selain itu, Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan total sembilan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek.
#Hukrim
#Inhu
#Pencurian dan Perampokan