Riauaktual.com - Kasus wanita menjadi imam laki-laki saat salat di Kabupaten Langkat mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut).
Komisi Fatwa MUI Sumut melakukan investigasi terhadap kasus ini dengan memanggil pengurus MUI Kabupaten Langkat, pada Selasa (4/7/2023).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Dr. H.M Amar Adly, Lc., MA dan Sekretaris Dr. Husnel Anwar Matondang, M.Ag, yang dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Langkat, Drs. Ishaq Ibrahim dan Ketua Komisi Fatwa MUI Langkat, Dr. Sabaruddin Bisri, Lc., MA.
Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut mengatakan dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah fakta baru. Fakta yang terungkap antara lain pimpinan padepokan tersebut bernama Sunaryo alias Mas Karyo dengan jumlah jemaah yang ada hanya sekitar 12 orang.
“Mereka hanya mengelola padepokan dan tidak memiliki pesantren serta santri khusus yang belajar agama. Mereka mengajarkan agama ilmu tasawuf, namun tidak memiliki referensi dan tidak bisa membaca kitab Arab, tidak ada sanad keilmuan, serta tidak ada guru pembimbing. Mereka hanya melaksanakan pengobatan herbal,” ucap Irwansyah seusai pertemuan yang dilansir dari Pojoksatu.id.
MUI juga menemukan bahwa di padepokan tersebut, terdapat tiga sholawat yang dilantunkan yaitu sholawat prabu, sholawat ahlu, dan sholawat Jibril.
“Namun, praktik tersebut tidak mengindahkan ilmu alat dan tajwid, apalagi membaca kitab berbahasa Arab,” sebut Irwansyah.
Sementara terkait video viral wanita menjadi imam shalat, pengakuan mereka membuat video itu untuk konten. Konten itu dibuat agar subscribernya banyak dan bertujuan untuk mencari uang.
“Karena menurut pengakuan mereka ke MUI Kabupaten Bangka hasil daripada konten konten youtube mereka itu ternyata menghasilkan uang yang nominalnya cukup mencengangkan,” terang Irwansyah.
Irwansyah juga menyebutkan dalam pertemuan tadi, MUI Langkat
menegaskan bahwa praktik tersebut tidak ada kaitan atau hubungannya dengan Ponpes Al Zaitun yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat.
“Pernah diadakan pengajian agama namun masyarakat tidak ada yang hadir,” ucap Irwansyah.
Meski demikian kata Irwansyah, MUI masih terus mendalami dan meneliti hal-hal lain terkait kemungkinan adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan.
“Hari ini komisi fatwa dan MUI Kabupaten Langkat membentuk tim untuk meneliti lebih lanjut tentang data data serta informasi yang lebih akurat. Pendalaman terus dilakukan untuk nanti mungkin barangkali bisa kita temukan titik terang bagaimana sesungguhnya secara tegas secara lugas bisa disampaikan kepada masyarakat, pungkas Irwansyah.
