Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Salahi Aturan, Dewan Minta Tindak Pangkalan Gas Elpiji

Salahi Aturan, Dewan Minta Tindak Pangkalan Gas Elpiji
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Masih adanya laporan terkait sulitnya masyarakat untuk mendapat gas elpiji 3 Kilogram (Kg) cukup menjadi atensi bagi anggota DPRD Pekanbaru. Dalam laporan tersebut, sulitnya masyarakat untuk mendapat elpiji salah satunya adalah ketika membeli ke pangkalan namun ditolak.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM kepada waratwan, Senin (15/6) mengatakan, Dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk menyelidiki keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut. Langkah nyatanya yakni Disperindag harus segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Dari laporan yang kami dapat, ada masyarakat yang ditolak ketika membeli gas ke pangkalan dengan alasan gas sudah booking. Disperindag harus mencatat pangkalan mana yang melakukan hal itu, gas itu diperuntukkan untuk masyarakat. Jadi tidak ada istilah booking-booking," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika nanti memang hal itu terbukti, Roem meminta kepada Disperindag untuk segera melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin. "Bila perlu kami dari Komisi II DPRD Pekanbaru juga langsung turun kelokasi pangkalan yang menyalahi aturan tersebut. Masyarakat yang mendapatkan hal serupa juga jangan sungkan untuk melapor agar segera bisa dilakukan tindakan tegas," tutur Roem.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengaku terkejut dengan keluhan warga yang disampaikan kepada anggota DPRD tersebut. Ia meminta kepada warga bila ulah dari pangkalan dan agen memang seperti itu, agar warga mencatat nama pangkalan dan agen dan laporkan kepada Disperindag.

"Jika masyarakat siap menjadi saksi dan kita temukan pangkalan seperti itu. Saya yang menjamin pangkalan dan agen itu ditutup. Tidak ada lagi toleransi lagi bila ada buktinya, seperti ada nama pangkalannya ada nama agen, ada masyarakat yang bersaksi, saya garansi untuk ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid mengaku bahwa timnya sudah melakukan penutupan terhadap agen dan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pangkalan tersebut berada di Jalan Nenas Kecamatan Sukajadi. Dalam kasusnya tersebut, semua gas itu diperuntukkan untuk rumah makan dan ampera.
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index