PEKANBARU (RA)- DPRD Kota Pekanbaru menghimbau kepada seluruh perusahan yang tersebar di kota Pekanbaru agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat pada waktunya.
Himbauan ini dimaksudkan guna membantu perekonomian karyawan yang membutuhkan tambahan sehingga bermanfaat dalam berbagai hal terutama untuk pemenuhan kebutuhan sembako yang sangat diperlukan di waktu tersebut.
"Kita sama-sama tahu, kebutuhan sembako sebelum hari raya itu meningkat. Jadi saya harapkan kepada seluruh perusahaan dapat mengerti dengan situasi itu. Berikan THR kepada karyawan sebelum mendekati hari raya Idul Fitri," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Senin (15/6/2015).
Dijelaskan Politisi Partai Demokrat ini, THR yang diberikan tersebut hendaklah dilakukan dua minggu sebelum hari raya. Jadi, perusahaan diminta mengerti juga dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan.
Dua minggu yang dimaksud, kata Aidil, merupakan waktu yang tepat memberikan THR. Pasalnya, karyawan yang memiliki rumah tangga pasti akan menyiapkan bermacam kebutuhan yang biasa penuhi di saat lebaran.
"Dua minggu sebelum lebaran itu adalah waktu yang tepat memberi THR untuk karyawan. Karena karyawan yang memiliki rumah tangga pasti akan membutuhkan tambahan. Seperti membuat kue lebaran, persiapan mudik, beli baju anak dan lain sebagainya," sebut Aidil.
Disinggung jika ada perusahaan yang enggan mengindahkan himbaun ini, anggota Dewan asal Rumbai ini berpesan kepada Disnaker untuk segera mengambil langkah tegas untuk menindak lanjutinya. Artinya, Disnaker juga diminta berperan aktif mensosialisasikan himbauan ini kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan minimal dua minggu sebelum hari H.
"Disnaker kita harapkan juga aktif mensosialisakan himbauan ini. Jika ada perusahaan yang mengangkangi, kita harap ada tindak tegasnya. Karena jelas dalam Perda-nya, Perusahaan itu wajib memberikan THR kepada Karyawan menjelang lebaran" pungkasnya.
