Riauaktual.com - Buntut dari kejadian penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Sulaiman bersama Kabid Dispenda Rohil di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Kamis (25/5/2023) lalu, menjadikan ASN tersebut dinonaktifkan.
Langkah ini diambil Bupati Rohil berdasarkan desakan publik yang mempertanyakan kelanjutan hukum untuk keduanya. Surat non job tersebut dikeluarian melalui BKPSDM Rohil per tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Menanggapi hal ini, Pengamat politik dan kebijakan publik, Rawa El Amady, menilai langkah Bupati Rohil Afrizal Sintong menonaktifkan ASN yang kepergok di hotel bersama Wabup Sulaiman terlalu terburu-buru.
"Ya (terburu-buru), seharusnya ada investigasi dulu dan hasil investigasinya dilaporkan ke publik," kata Rawa, Jumat (2/6/2023).
Pasalnya, hanya ASN tersebut yang dikenai sanksi sedangkan Wabup tidak. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
"Karena wewenang bupati memang hanya untuk ASN. Hanya masalahnya bupati belum melakukan investigasi hanya berdasarkan tindakan polisi saja," ujarnya.
Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan Bupati, lanjut Rawa, adalah melakukan upaya investigasi secara mendalam tentang status hubungan keduanya.
"Hal ini perlu dilakukan karena menurut istri wabup bahwa dia yang menyuruh suaminya mengantar obat ke kamar tersebut. Jika terbukti keduanya, maka bupati berhak melakukan tindakan terhadap ASN," paparnya.
Setelah dilakukan investigasi dan benar keduanya punya hubungan, maka berlakulah sanksi untuk keduanya dan bukan hanya salah satu pihak.
"Jika hasil investigasi bahwa benar keduanya punya hubungan maka bupati harusnya menyampaikan temuannya itu ke DPRD. Wewenang pemecatan wabup bukan di bupati tetapi di DPRD Rohil," pungkasnya.