Fadel : Putusan PTUN Hadiah Lebaran Setelah Dipecat

Fadel : Putusan PTUN Hadiah Lebaran Setelah Dipecat

Riauaktual.com - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan pelajaran berharga bagi pejabat negara agar tak memanfaatkan jabatannya untuk mendzalimi sesama koleganya.

Salinan putusan PTUN Nomor 398/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, menyatakan surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022 batal atau tidak sah.

Dalam putusannya, tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN.JKT dilansir website PTUN Jakarta.

Dengan dikabulkan gugatan itu, pemecatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR batal dan Fadel tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Putusan PTUN itu sebagai hadiah lebaran setelah berjuang sampai ke tingkat pengadilan sejak dirinya dinyatakan dipecat, " ujar Fadel Muhammad dalam konperensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Fadel berpendapat salah salah satu kekonyolan Sidang Paripurna kedua DPD RI pada 18 Agustus 2022, ketika keputusan pemecatan dirinya sebagai pimpinan MPR dipaksakan melalui mekanisme sidang paripurna yang tidak diagendakan sebelumnya.

Selain itu kata Fadel, sidang itu juga dilanjutkan dengan mekanisme mosi tidak percaya yang tidak dikenal sama sekali dalam tata aturan perundang-undangan, tata tertib maupun sistem parlemen Indonesia.

"Ini kekonyolan yang tidak boleh terjadi lagi dan harus menjadi pelajaran (lesson learned). Sidang paripurna diagendakan sendiri. Kemudian mosi tidak percaya dijadikan alasan. Mereka penandatangan mosi tak percaya merasa ditipu sehingga beberapa di antaranya mencabut kembali tanda tangan itu," ujar Fadel didampingi kuasa hukumnya Elza Syarief dan rekan.

Elza mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pihaknya adalah terkait SK pemberhentian Fadel yang digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. "Dasar pengeluaran dari SK itu adalah dasar dari sidang paripurna yang tidak diagendakan yang dinyatakan sebagai mosi tidak percaya," ujarnya.

Dengan dikabulkannya gugatan Fadel oleh PTUN berarti telah adanya penegakan hukum yang baik. "Adanya putusan PTUN itu, bukan soal memenangkan klien saya Prof. Fadel Muhammad tetapi adanya penegakan hukum yang baik, meluruskan sesuatu yang tidak benar, " kata Elza Syarief.

Fadel menambahkan Kamis (11/5/2023) pimpinan MPR akan menggelar rapat dan akan menyampaikan surat hasil rapim MPR tentang putusan PTUN ke pimpinan DPD RI. "Besok kita akan rapat pimpinan MPR juga termasuk menyampaikan pembahasan hal ini," kata Fadel.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index