Peradi Pekanbaru MoU dengan FH Unilak

Peradi Pekanbaru MoU dengan FH Unilak
Foto bersama usai penandatanganan MoU.

Riauaktual.com -  Untuk menjaring para Advokat muda yang akan dididik menjadi penegak hukum yang profesional dan berintegritas, memegang teguh prinsip kebenaran dan kehormatan kemanusiaan,  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Unilak dalam kegiatan PKPA.

Kegiatan penandatanganan kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah diinisiasi DPC Peradi Pekanbaru ini dilangsungkan di kampus Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Rumbai Pekanbaru Riau, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Akta perjanjian Kerjasama langsung dibuat antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ketua Umum Dr Luhut Pangaribuan dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini tertuang dalam surat Nomor 061/DPN-PERADI/2023 dan Nomor 0012/FH/KS/2023 sebagai induk dari DPC Peradi Pekanbaru pimpinan Dr. Martin Purba SH.MH.

Hadir pada kegiatan penandatangan seremonial perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini antara lain secara zoom, Dr Luhut MP Pangaribuan, secara langsung hadir Dekan Fakuktas Hukum Unilak, Dr Fahmi SH MH, Wakil Dekan I, II, III dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Unilak serta Civitas Akedemika lainnya.

Sedangkan dari DPC Peradi Pekanbaru hadir advokat senior selaku Penasehat Dr, Freddy Simanjuntak, Ketua DPC Dr. Martin Purba, Sekretaris DPC, Dr Yalid, para pengurus DPC Peradi Pekanbaru seperti Ketua Bidang Pembinaan anggota, Abuzar  dan rekan advokat lain perwakilan kabupaten/kota di Riau.

Dr Luhut Pangaribuan mengatakan, sebagai ketua umum mengucapkan terimakasihnya atas kegaiatan ini, khususnya kepada Dekan saudara Fahmi.

Menurutnya, PKPA dipersyaratkan sebelum memangku profesi advokat di Indonesia sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Saya sebagai pimpinan mengucapkan terimakasih atas kegiatan baik ini. Kita ketahui MK dalam putusannya, menyatakan kerjasama antara profesi atau praktisi dengan akademisi merupakan keniscayaan. Supaya kita tidak tergelincir dalam.praktik pelayanan hukum nantnya," ulasnya.

Harap Luhut, advokat Peradi mesti mempunyai.kemampuan dalam pelayanan hukum yang baik dalam berbagai kasus termasuk  probono.

"Kita juga berharap agar PKPA yang dilakukan tidak mengulang lagi hukum acara yang sudah ada di pelajari kampus. Tapi lebih kepada praktik hukum,"pesannya.

Sementara Dekan FH Unilak, Dr Fahmi., mengatakan, Unilak sudah berdiri sejak tahun 1982, dan telah melahirkan banyak sarjana hukum dalam berbagai bidang pengabdian.

"Fakultas hukum ini saat ini berakreditasi A. Kami sudah cukup lama menyelenggarakan PKPA. Terakhir pada tahun 2014 sampai sekarang," katanya.

"Tentu tujuannya PKPA ini agar advokat senantiasa memegang kode etik. Kita akan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Tenaga pengajarmya nanti kita berdiskusi, kita pilih yang terbaik." katanya

Sedangkan Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Dr Martin Purba mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan PKPA tidak mengejar jumlah, namun mengutamakan kualitas.

"Kita mengupayakan PKPA dilaksanakan dengan mencari kualitas. Kita tidak mengejar jumlah yang banyak. Tapi bagaimana calon advokat mampu memberikan pelayanan hukum dengan berintegritas dan bermartabat," tegasnya. (Rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index