Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis Annas Maamun. Meski, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Riau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di lembaga peradilan tingkat pertama, kakek berusia 83 tahun divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dahlan, Kamis (28/7). Annas melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur.
Dimana, Annas Maamun memberikan Rp1 miliar lebih kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Sehingga, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mantan Gubernur Riau juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi mengakui, pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis ringan Annas. Dia menyampaikan, JPU menerima putusannya. "Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan," kata Ali Fikri, Jumat (5/8).
KPK menerima putusan yang dijatuhkan hakim bagi Annas Maamun, sebut Ali, karena dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berusia tua."Terdakwa sudah berusia sangat lanjut," jelas pria berlatar jaksa ini.
Sebelumnya JPU KPK meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Annas Maamun. Selain itu, eks Gubernur Riau juga dibebankan membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Hal memberatkan terhadap terdakwa. Yaitu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.