PEKANBARU (RA)- Perizinan kadaluarsa yang dikantongi Hotel Novotel Pekanbaru yang tengah dalam pengerjaan bangunan 16 lantai di Jalan Riau, telah diberikan kesempatan untuk memperbaharuinya. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi IV akan mengevaluasi sejauh mana pihak investor mengindahkan regulasi peraturan di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah beri kesempatan kepada investor. Setelah sudah ada kesempatan nanti kita evaluasi melalui SKPD terkait. Jika diabaikan, maka tak ada alasan lagi segera diberi sanksi sesuai aturan yang ada," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Senin (5/1/2015).
Dari kunjungan di lapangan yang dilakukan Komisi IV bersama SKPD terkait ke lokasi pembangunan Novotel, Kamis 11 Desember 2014 silam, pihak Novotel membela diri dengan beralasan tak tahu akan adanya aturan baru, sehingga mereka hanya mengantongi perizinan tahun 2007 tanpa diperbaharui setiap lima tahunnya.
"Semua orang dianggap tahu hukum, apa lagi bagian yang mengurus izin itu. Ini proyek besar, Rp180 miliar nilainya, dengan ketinggian 16 lantai. Jangan melanggar regulasi yang ada," ujar Roni.
Disinggung mengenai adanya indikasi SKPD lamban dan lemah dalam pengawasan, Roni tidak menampik hal itu. "Mengapa sudah kadaluarsa namun tetap bisa dijalankan (pembangunan). Namun kita lihat sebagian (SKPD) sudah bekerja dengan menyurati pihak pengembang seperti BLH, namun tak ada respon," pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan Hotel Novotel di Jalan Riau samping Mall Ciputra Seraya perizinannya kadaluarsa. Perizinan yang mereka miliki tahun 2007, namun pembangunan baru dilakukan pada 2013. Padahal perizinan itu harus dievaluasi lima tahun sekali.
Pihak Manajemen Hotel Novotel Rizki Kurnia Putra beberapa waktu lalu malah mempersoalkan sosialisasi aturan yang tidak dilakukan pemerintah. Rizki juga mengaku memiliki niat baik untuk memperbaharui izin tersebut.
Laporan : riki
