Alokasi Khusus Perhutanan Sosial Riau Luasnya 1.234.428 Ha

Alokasi Khusus Perhutanan Sosial Riau Luasnya 1.234.428 Ha
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Alokasi khusus Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Riau luasnya mencapai 1.234.428 Ha. Sedangkan, khusus untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seluas 102.296 Ha.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSLK), Muhammad Said saat menghadiri penanaman aren dan penaburan Indukan Arwana di lokasi Gapoktan HKm Tambusai Utara Rawa Seribu, Rohul,  Senin (4/7/2022) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa perhutanan sosial sebagai sebuah kebijakan “corrective action” dari pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan dijalankan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengkoreksi adanya ketimpangan penguasaan lahan yang sebelumnya umumnya diberikan kepada Swasta/perusahaan. Saat ini diberikan hak yang sama kepada masyarakat yang berada didalam dan sekitar kawasan hutan yang hidupnya bergantung dari hutan.

Kebijakan ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 juga diarahkan dalam upaya pengentasan Kemiskinan.  

Sehingga diharapkan dengan pengelolaan hutan yang lestari yang dilakukan oleh masyarakat dapat meningkatkan kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan dan pendapatan Daerah.

"Kami sampaikan bahwa komitmen Presiden untuk mengalokasikan 12,7 juta Ha areal Perhutanan Sosial telah terlampaui dengan alokasi nasional perhutanan sosial seluas 14.677.386 Ha pada PIAPS Revisi VII, dan alokasi khusus untuk Provinsi Riau adalah seluas 1.234.428 Ha, dan seluas 102.296 Ha di Kabupaten Rokan Hulu," kata Muhammad Said.

Saat ini, kata Said, capaian pemberian akses kelola secara nasional sampai dengan 1 Juli 2022 adalah seluas 5.019.111,09 Ha, dengan SK perijinan sebanyak 7.644 unit, yang melibatkan ± 1.106.221 KK.

"Sedangkan capaian untuk Provinsi Riau adalah seluas 136.243,33 ha dengan ijin / persetujuan sebanyak 101 unit yang melibatkan  26.037 KK. Dan capaian untuk Kabuptaen Roakn Hulu sudah mencapai areal PS seluas 22.061,00  Ha yang terdiri dari 13 unit SK yang melibatkan 4.197 KK," jelasnya.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Gubernur Riau beserta jajarannya di Riau, para Pemerintah Pusat melalui UPT nya, NGO, swasta dan masyarakat kelompok Perhutanan Sosial yang terus mendorong suksesnya implementasi program Perhutanan Sosial di Riau.

"Namun, berdasarkan kinerja capaian pemberian akses yang sudah saya sampaikan, perlu dilakukan percepatan dan sinergi sehingga target PS yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden dapat tercapai mulai dari pemberian persetujuan Perhutanan sosial sampai dengan pendampingan dan pengembangan usaha pasca diperolehnya persetujuan PS," jelasnya.

Pemerintah terus berupaya agar persetujuan Perhutanan Sosial dapat ditingkatkan dan kelompok yang telah menerima persetujuan Perhutanan Sosial dapat melakukan pengembangan usaha untuk peningkatan kesejahteraannya.

Fasilitasi dilakukan mulai dari penataan areal kerja dengan kegiatan penandaan batas untuk memastikan lokasi dan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) sebagai dasar pengembangan usaha sesuai dengan potensinya.

Pemerintah juga memberikan stimulan bagi kelompok berupa sarana prasarana ekonomi produktif maupun kegiatan pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona).

"Dalam percepatan Perhutanan Sosial diharapkan adanya sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, NGO, Media dan Masyarakat. Perlu dukungan dan upaya dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas usulan perhutanan sosial, pendampingan dan fasilitasi pasca pemberian persetujuan," ujarnya.

Percepatan Perhutanan Sosial terutama pasca persetujuan perlu koordinasi lintas sektor melalui sinergitas dan kolaborasi program dan kegiatan. 

Program dan kegiatan instansi di luar KLHK dapat mengisi dan membantu peningkatan KUPS, antara lain: Dinas Koperasi dan UKM membantu dalam peningkatan kapasitas kelembagaan KUPS, Dinas Pertanian membantu dalam hal bimbingan teknis, bibit dan saprodi, Dinas perindustrian membantu dalam peningkatan kualitas produk, pengemasan serta promosi, demikian juga untuk OPD lainnya dapat membantu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Dalam rangka mendukung sinergitas dan kolaborasi program multipihak, Pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/kota, perangkat organisasi daerah, UPT KLHK, KPH, pelaku usaha, relawan lingkungan hidup dan kehutanan maupun masyarakat sipil harus bergandengan tangan dan bersatu.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau untuk terselenggaranya acara ini.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi faktor pengungkit optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan berkembangnya usaha kelompok perhutanan sosial yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index