Capai Puluhan Juta Rupiah

Penyelundupan Burung Makaw dan Rubah Digagalkan

Penyelundupan Burung Makaw dan Rubah Digagalkan

Riauaktual.com - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Di antaranya dua ekor makaw, burung wambi dan dua ekor rubah afrika. Tak tanggung-tanggung, harga ketiga jenis satwa yang akan diperjualbelikan secara keseluruhan mencapai puluhan juta rupiah. 

Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat atas kerugian melihat kendaraan roda empat yang berhenti di tempat sepi. Kemudian, supir turun memberi makan satwa tersebut dengan cara tidak wajar. 

Temuan itu, dilaporkan ke Polres Pelalawan dan dilakukan penangkapan dua orang supir yang mengangkut satwa tersebut. Keduanya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. 

Sementara, terhadap satwa-satwa diserahkan pihak Kepolisian kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Langkah ini, agar hewan mendapat penanganan dan perawatan lebih lanjut. 

Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan satwa hasil operasi perdagangan tanpa disertai dokumen yang sah. Satwa-satwa itu sebut dia, berasal dari Kuala Namu, Sumatera Utara. 

“Jumlahnya satwa yang diamankan sebanyak 505 ekor, yang merupakan jenis dilindungi dan tidak dilindungi,” ungkap Hansen, Jumat (1/7) malam. 

Adapun rinciannya yakni 100 ekor burung pleci dan delapan di antaranya mati. Burung cucak jenggot 25 ekor dan satu ekor mati, burung tiedean gunung 118 ekor dan dua di antarnya mati, 22 ekor burung wambi dan burung cucak biru dua ekor. 

Kemudian, empat ekor burung matel, burung cucak ranting 40 ekor, burung cucak ijo 104 ekor, 38 ekor burung poksai haji, buring srindit melayu dua ekor dan burung kinoi 46 ekor. “Selian itu, ada juga satwa dilindungi dari luar negeri yakni burung makaw dua ekor dan rubah asal afrika dua ekor,” paparnya. 

Dari jumlah satwa itu, sambung dia, pihaknya telah melepasliarkan burung placi, cucak jenggot, tledean gunung, wambi, cucak biru dan mantel di Kawasan Hutan Kota Pangkalan Kerinci. Pelapasliaran hewan berjumlah 260 ekor tersebut lantaran tidak termasuk kategori satwa dilindungi. Sedangkan, yang sudah mati dilakukan dikubur. 

Lebih lanjut disampaikan Hansen, menurut pengakuan salah seorang supir, satwa-satwa direncanakan akan dibawa dengan tujuan ke Provinsi Jambi dan Lampung. Sedangkan, pengirimnya berinisil H yang merupakan warga Kota Medan. 

“Burung makaw dan rubah termasuk satwa dilindungi dan berasal dari luar negeri. Sehingga kami bawa ke klinik BBKSDA untuk berikan perawatan dan perlakuan khusus,” jelasnya. 

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami menunggu arahan dari pimpinan yang di Jakarta,” sambung Hansen. 

Ketika disinggung mengena berapa nilai jual satwa dilindungi tersebut, Hansen menyebut mencapai, puluhan juta rupiah. “Harga burung makaw berkisar Rp20 juta-Rp30 juta per ekornya. Untuk harga rubah hampir sama,” pungkasnya.

Berita Lainnya

index