Ini Hasil Kunjungan Pansus DPRD Pekanbaru ke Kementrian Komunikasi

Ini Hasil Kunjungan Pansus DPRD Pekanbaru ke Kementrian Komunikasi
Ketua Pansus Dian Sukheri SIp,

PEKANBARU (RA)- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang tengah membahas rencana peraturan daerah tentang retribusi dan penataan menara telekomunikasi, pada Kamis (18/12/2014) pagi kemarin mengunjungi Kantor Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan pansus yang dipimpin Ketua Pansus Dian Sukheri SIp, mendapat pemaparan oleh Kepala Seksi Infrastruktur Komunikasi Radio Budhi Setiyanto tentang menara telekomunikasi atau tower milik operator penyelenggara telepon seluler.

Kepada rombongan pansus, Budhi menyebutkan bahwa untuk melakukan penataan atau membatasi jumlah menara telekomunikasi yang memiliki ketinggian 60 meter, maka operator telepon seluler harus dipaksa beralih dari teknologi macro cell ke teknologi micro cell.

"Dengan tekhnologi micro cell ini, operator telepon seluler tidak harus menempatkan antenna untuk BTS-nya pada tower dengan ketinggian 60 meter, namun bisa ditempatkan atau memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan umum atau PJU," terangnya.

Namun, jelas Budhi lagi, tekhnologi micro cell ini juga memiliki kelemahan, salah satunya hanya memiliki radius pancaran 200 meter per BTS, dibandingkan macro cell yang mampu menjangkau radius 5 kilometer per BTS.

Usai pertemuan, Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri mengatakan, sesuai dengan tujuan pembentukan pansus yakni untuk mengatur soal pendapatan asli daerah dari retribusi menara telekomunikasi dan juga penataannya, maka pansus akan bekerja berdasarkan peraturan bersama menteri untuk melakukan penataan menara telekomunikasi di Pekanbaru.

"Adapun peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi," terang Dian.

Sedangkan untuk retribusi, pansus akan berpatokan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Retribusi untuk tower tersebut akan dipungut sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek (NJOP)

"Untuk memprediksi penerimaan dari retribusi menara telekomunikasi ini tidak akan sulit dilakukan, namun Pemerintah Kota Pekanbaru harus memiliki data berapa jumlah menara telekomunikasi milik operator penyelenggara telepon seluler yang ada di Pekanbaru," ulasnya.

 

Laporan : jkw/rik

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index