Gubri Terbitkan Surat Tentang Percepatan Implementasi Kemitraan Swadaya di Provinsi Riau

Gubri Terbitkan Surat Tentang Percepatan Implementasi Kemitraan Swadaya di Provinsi Riau
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar (Istimewa)

Riauaktual.com - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh bupati atau walikota, Ketua GAPKI Riau serta Pimpinan Perusahaan PKS di Provinsi Riau. 

Hal itu disampaikan dalam surat yang bernomor: 526/Disbun/1260 tentang Percepatan Implementasi Kemitraan Swadaya yang dikeluarkan pada Senin (23/5/2022).

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti pengumuman Presiden Joko Widodo tanggal 19 Mei 2022 tentang larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deoderized Palm Olein dan Used Cooking Oil serta dampak atau kerugian yang diderita oleh pekebun kelapa sawit khususnya yang dikategorikan pekebun swadaya (Pekebun Non Mitra).

Ada lima poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh bupati dan walikota, Ketua GAPKI Riau serta Pimpinan Perusahaan PKS di Provinsi Riau dalam surat tersebut. 

Pertama, selama pemberlakuan kebijakan Presiden RI yang tentang harga pembelian TBS produksi pekebun yang telah melakukan kemitraan plasma dengan perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik pengelolaan kelapa sawit ( PKS) terbukti relatif stabil dan tetap mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau.

Kedua, bagi pekebun kelapa sawit yang dikategorikan pekebun swadaya (pekebun non mitra) perlu dilakukan upaya konkrit melalui dinas yang membidangi perkebunan diwilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan memfasilitasi pembentukan kelembagaan pekebun swadaya dan memfasilitasi kemitraan swadaya dengan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS). Implementasi kemitraan ini mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta perubahaannya, yang mengatur tentang kewajiban kemitraan bagi PKS non kebun (Perizinan IUP-P) yang mengharuskan PKS memiliki sumber TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang dikelola sendiri minimal 20 persen dari total kebutuhan TBS berdasarkan kapasitas terpasang PKS. Sedangkan sisanya dapat berasal dari TBS yang dihasilkan oleh pekebun kelapa sawit yang didukung dengan dokumen perjanjian kerjasama suplai TBS antara kelembagaan pekebun dengan PKS non kebun.

Ketiga, kewajiban kemitraan ini juga diamanahkan melalui Peraturan Meneeri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.

Sementara yang keempat yaitu untuk percepatan implementasi kemitraan dimaksud, diharapkan Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan Bupati/Walikota yang secara substansif mengatur tentang fasilitasi kemitraan swadaya, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penetapan dan penerapan harga pembelian TBS serta kebijakan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dimaksud melalui APBD kabupaten/kota.

Kelima, dalam upaya percepatan implementasi kemitraan swadaya, Gubri Syamsuar meminta kepada dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Dinas Perkbunan Provinsi Riau, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit dan Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit.

Tujuan Gubri Syamsuar menenerbitkan surat percepatan implementasi kemitraan swadaya ini untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat khususnya pekebun kelapa sawit juga untuk mengantisipasi dampak atau kerugian yang diderita oleh pekebun kelapa sawit khususnya pekebun swadaya (Pekebun Non Mitra). 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index