Akhirnya Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan Disahkan DPRD Pekanbaru

Akhirnya Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan Disahkan DPRD Pekanbaru
Sigit Yuwono dan Rustam Panjaitan selaku unsur pimpinan DPRD Pekanbaru Menandatangani Pengesahan Perda

PEKANBARU (RA)- Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan, melaporkan hasil kerjanya melalui paripurna, Jum'at (12/12/2014).

"Dengan adanya Perda Pasar ini, maka perlu memperhatikan UMKM maupun prodak dari UMKM sehingga bisa masuk di swalayan maupun grosir. Mininal 20 Persen produk bisa masuk dan dipasarkan ke swalayan. Jika tidak ditemukan adanya produk UMKM di swalayan maka akan diberikan sanksi," demikian dikatakan Ketua Pansus Tengku Azwendi Fajri, usai paripurna.

Menurut Azwendi, dengan telah disahkannya perda ini, Pansus memberikan enam rekomendasi agar Perda ini benar-benar berjalan sesuai dengan target. Adapun enam rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru adalah, pertama, menggesa penataan tata ruang, terutama Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

"Karena tanpa ada dua Perda tersebut, maka Perda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak bisa maksimal dilaksanakan," kata Azwendi.

Rekomendasi kedua, membuat atau merevisi Perda-perda pendukung yang bersinergi. "Seperti, Perda Pelayanan Terpadu satu pintu, Perda Penanaman modal, Perda yang berkaitan dengan izin usaha," tambahnya lagi.

Selanjutnya disampaikan Azwendi yang ketiga, diminta segera melakukan penyesuaian dengan undang-undang dan Perpres yang terbaru. Seperti Perpres nomor 97 tahun 2014. Rekomendasi ke empat, melakukan edukasi tata kelola perniagaan agar para pedagang lokal bisa bersaing dengan pengelola pasar modern atau minimarket yang telah dan akan masuk Pekanbaru.

Rekomendasi kelima, melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga, agar produk lokal yang diwajibkan 20 persen dari total kewajiban memasok produk dalam negeri dapat diisi oleh pelaku usaha industri kecil dan menengah lokal. "Untuk ini perlu ada produk lokal sebesar 20 persen di supermarket-supermarket dan mini market, dan swalayan," tegas Politisi Demokrat ini.

Rekomendasi keenam adalah, Pemko dalam setiap kebijakannya, harus tetap berpihak pada perlindungan ekonomi menengah ke bawah.

Dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dipimpin oleh Sigit Yuwono dan Rustam Panjaitan selaku unsur pimpinan DPRD Pekanbaru. Sementara dari Pemko hadir langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekretaris Kota Syukri Harto dan juga SKPD lingkungan Pemko.

Dalam Paripurna ini juga ditetapkan anggota Pansus Ranperda Rusunawa dan Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, diketuai oleh Roni Amriel, serta Pansus Renperda Penataan Retribusi dan Telekomunikasi (tower) diketuai Dian Sukheri. "Ranperda ini segera kami bahas," kata Sigit.

Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini dibacakan oleh Ida Yulita Susanti. Disebutkannya, dalam mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda ada sekitar 21 aturan yang menjadi landasan hukumnya.

Hal ini disebutkannya, pengesahan Ranperda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini sangat penting, mengingat perlunya kota Pekanbaru memiliki regulasi terkait dengan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. "Dengan harapan ketiga pelaku usaha tersebut dapat tumbuh berdampingan dan saling bersinergi, sehingga menguntungkan semua pelaku usaha," kata Ida.

Sementara itu, disampaikan Sigit juga bahwa, dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar segera dimintakan pengesahannya kepada Gubernur Riau. "Selanjutnya tentu diundangkan dalam lembaran daerah agar setiap orang mengetahuinya," pinta Sigit.

Ditambahkan Sigit lagi, Pemko diminta segera membangun pasar induk seperti yang sudah direncanakan itu. "Aturannya kan sudah ada maka kami minta Pemko melalui dinas teknisnya untuk segera membangun pasar induk seperti yang diharapkan dalam program Walikota Pekanbaru itu," tutur politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan, pihaknya akan menjalankan Perda Pasar ini secara maksimal. Namun pelaksanaan ini perlu bersinergi. Sehingga bisa mewujudkan visi misi Pemko Pekanbaru yakni Pekanbaru sebagai kota perdagangan.

"Mengenai rekomendasi pansus, akan menjadi perhatian utama pemerintah, terutama 20 persen untuk produk UMKM itu. Dan yang tidak kalah penting adalah sinergitas antar pelaku usahanya dalam membangun Pekanbaru," sebutnya.

 

Laporan : rik

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index