Pekan Depan, Pansus Berencana Paripurnakan Ranperda Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan

Pekan Depan, Pansus Berencana Paripurnakan Ranperda Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan
Ketua Pansus Pasar Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU (RA)- Panitia khusus yang membahas Rancangan peraturan daerah Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan, menargetkan pekan depan akan dilakukan paripurna. Saat ini pansus masih memperbaiki beberapa point dalam draft ranperda yang disusun.

"Rencananya pekan depan diparipurnakan. Pelaku usaha akan kita panggil dulu sekalian sosialisasi," ungkap Ketua Pansus Pasar Tengku Azwendi Fajri, kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).

Pansus juga telah melakukan pembahasan rutin bersama tim ahli pasca dilakukannya kunjungan kerja di Kota Surakarta dan Kementrian Perdagangan dua pekan lalu. Pansus saat ini sedikit terkendala akan adanya pengaturan zonasi terhadap pasar modern dan swalayan.

"Maka nanti apakah kita beri jangka waktu setahun dulu memperbaiki perizinan mereka (pelaku usaha modern dan swalayan) atau bagaimana. Kita ingin melindungi investor dan juga memajukan pedagang kecil," papar Azwendi.

Masukan tim ahli, kata Azwendi lagi, pansus diminta menyingkronkan kembali data perizinan yang telah diberikan kepada pelaku usaha modern dan swalayan seperti gerai Alfamart dan Indomaret yang saat ini masing-masing diberi kuota 200 gerai sehingga disesuaikan dengan peraturan presiden nomor 112.

"Tentu perda ini nantinya hadir dengan tidak mengabaikan pengusaha yang telah berinvestasi di kota kita," tuturnya.

Sebagai gambaran, terang Azwendi lagi, ranperda ini akan mengatur fasilitas pasar tradisional agar ditingkatkan lagi. Dimana, pansus berkeinginan agar di pasar tradisional atau sekarang disebut pasar rakyat, disediakan fasilitas khusus penyandang cacat.

Kemudian, untuk pasar modern dan swalayan, pansus menyusun agar di setiap toko pasar modern disediakan space iklan yang akan menjadi sumber tambahan pendapatan asli daerah. Seperti di merk toko, disiapkan space untuk iklan yang dikomersilkan.

Selanjutnya juga pasar modern dan swalayan nantinya diwajibkan menjual hasil UMKM 30 persen dari barang-barang yang diperjualbelikan swalayan dan pasar modern nantinya. Sehingga pelaku usaha tak hanya menjual produk luar semata namun ada produk UMKM dari masyarakat.

"Setelah tahap ini, kita akan matangkan lagi. Cek point yang ada dan kita inginnya pekan depan sudah bisa diparipurnakan," pungkasnya.

 

laporan : riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index