Sahroni Akui Kadang tak Setuju Pernyataan Ade Armando yang Ngeri-ngeri Sedap

Sahroni Akui Kadang tak Setuju Pernyataan Ade Armando yang Ngeri-ngeri Sedap
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku, kadang dirinya tak setuju dengan pemikiran-pemikiran Ade Armando.

Apalagi Ade Armando kerap melontarkannya dengan pernyataan yang diistilahkannya kerap ngeri-ngeri sedap.

Akan tetapi, Sahroni menegaskan bahwa kekerasan, apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan.

Karena itu, ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Selain itu, Polri harus bisa mengusut tuntas dan membongkar siapa dalang di balik kekerasan terhadap dosen Universitas Indonesia itu.

“Dikabarkan bahwa yang melakukan tindakan kekerasan bukan mahasiswa, ada oknum lain,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).

“Saya harap mereka ini segera ditangkap dan ditindak tegas,” sambungnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga berharap, jangan sampai kasus kekerasan ini malah menjadi bahan provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, sebagai Pimpinan Komisi III DPR, pihaknya akan mengawal kasus pengeroyokan Ade Armando sampai tuntas.

“Saya juga kadang kurang sependapat dengan pernyataan Ade Armando yang ngeri-ngeri sedap,” ungkap dia.

Namun, tindakan kekerasan sampai makian dan teror, jelas tidak bisa dibiarkan.

“Namun, menurut saya, narasi harus dibalas narasi. Tidak dengan makian, hinaan, teror, apalagi kekerasan,” tegasnya.

Pria yang dijuliki sultan Tanjung Priok ini juga meminta semua pihak agar tidak terprovokasi peristiwa pengeroyokan Ade Armando.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando. Dua pelaku sudah ditangkap.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni M Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Selasa (12/4/2022).

Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran.

Kendati demikian, kepolisian mengultimatum Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.

“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

Sumber: Antara/pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index