Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Dimungkin Disidangkan Secara In Absentia

Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Dimungkin Disidangkan Secara In Absentia
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang masih berstatus buronan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk itu, keduanya dimungkinkan menjalani persidangan secara in absentia.

Adapun mereka yakni Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, dan Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan rasuah pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. 

Surya Darmawan dan Kiagus diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada keduanya dari proyek bermasalah tersebut.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pasalnya hingga kini, keberadaan mereka tidak diketahui, dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kondisi ini membuat penyidik mempertimbangkan akan menyeret keduanya ke persidangan secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Menurut kami, penyidik, sudah (dimungkinkan disidangkan secara in absentia). Tapi kan yang menyidangkan itu, Penuntut Umum," ungkap Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (23/3).

Hal yang sama sebelumnya pernah dilakukan terhadap Sudirman J. Pesakitan dalam perkara korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 hingga 2018 pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Sudirman J telah dihadapkan ke persidangan tanpa kehadirannya di pengadilan. Dia pun kemudian dinyatakan bersalah.

"Kita tetap maksimalkan dulu mencari dua orang tersangka tersebut (Surya Darmawan dan Kiagus,red). Kita sudah menetapkan DPO, minta bantuan Kejaksaan Agung, kepolisian. Jadi kita maksimalkan itu dulu," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Irna tahap III RSUD Bangkinang. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya.

Di antaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterimanya sekitar Rp4 miliar. 

Selain itu, dia bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.

Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian 
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Berita Lainnya

index