Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

Uang Miliran Rupiah Mengalir ke Ketua KONI Kampar

Uang Miliran Rupiah Mengalir ke Ketua KONI Kampar
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Uang dari proyek pembangunan tahap III RSUD Bangkinang mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dan Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani. Tak tanggung-tanggung, mereka menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah. 

Demikian terungkap pascapenetapan tersangka baru dugaan pembangunan proyek infrastuktur tersebut. Uang itu diketahui mengalir ke mereka berdasarkan bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Alen serta keterangan kuasa direksi Kiagus Toni Azwarani. 

“Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani, red) menerima Rp4,1 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahajo Budi Kisnanto. 

Uang yang diterima tersangka merupakan hasil dari pencairan uang muka pembangunan proyek RSUD Bangkinang. Selain itu, tersangka Surya Darmawan turut menerima uang Rp4 miliar pada akhir Mei 2019 lalu. 

Tak terhenti di sana, Ketua KONI Kampar kembali menerima uang dari pencarian termin 1 sekitar Rp2,16 miliar pada 4 September 2019 dan pencairan termin ke-2 sebesar Rp8,1 miliar pada 19 September. Kemudian, pencairan termin ke-3 juga diserahkan ke Surya Darmawan Rp4,28 pada 30 September 2019. Terakhir, Ketua KONI itu menerima uang dari PT Gemilang Utama Alen Rp1,229 miliar pada 19 November 2019. 

“Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan, red) tengah dalam pencarian. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang. 

Abdul Kadir Jaelani sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. 

Peran tersangka Abdu Kadir bersama tersangka Kiagus, tersangka Surya Darmawan, dan Tersangka Emrizal mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU 31 tahum 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Lantaran tidak koorperatif atas panggilan penyidik.

Kemudian, Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar itu berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut. Kini, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai buronan. 

Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berita Lainnya

index