Sudah Tiga Pelaku Perusak Mobil Mercy Diciduk, Polisi: Kemungkinan Pelakunya Bakal Bertambah

Sudah Tiga Pelaku Perusak Mobil Mercy Diciduk, Polisi: Kemungkinan Pelakunya Bakal Bertambah
Mobil mercy diamuk massa di bantul

Riauaktual.com - Meskipun berakhir damai, kasus perusakan mobil Mercedes Benz B 2996 SBJ di Tamantirto Kasihan Bantul berbuntut panjang.

Polisi menetapkan tiga tersangka atas kejadian yang berlangsung Kamis (27/1). Ketiganya adalah ATW, 40, CP, 25 dan MDK, 21.

Pelaporan dilakukan oleh pengemudi Mercedes Benz inisial MGW, 40.

Akibat perusakan ini mobilnya mengalami kerusakan parah.

Diantaranya kaca sisi depan dan belakang pecah hingga robeknya keempat ban mobil. Belum lagi luka akibat pengeroyokan oleh sejumlah tersangka.

“Tersangka masih mungkin bertambah. Dalam laporan, korban dihentikan oleh enam orang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, para terlapor memecah kaca mobil Mercy lalu memaksa korban keluar dari mobil. Setelahnya terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Sabtu (29/1).

Ketiga tersangka, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka ATW, 22, naik ke atas dan menendang kap mobil. Tak hanya itu, pria asal Banyumas Jawa Tengah ini juga menendang pengemudi dari atas. Tak puas, ATW juga melayangkan bogem mentah ke kepala bagian belakang.

Tersangka kedua adalah MDK, 21, warga Condongcatur Depok Sleman.

Pelaku ini memukul kaca mobil sebanyak delapan kali dengan tangan kosong.

Sempat pula menendang pintu belakang sebanyak dua kali. Lalu melempar batu ke arah mobil. Terakhir naik dan menginjak-injak bagasi mobil.

“Ada tersangka yang tidak tahu apa-apa tapi terprovokasi. Ini inisialnya CP, usianya 25 tahun profesinya driver jasa pengantar makanan. Perannya memukul pakai plat nomor mobil,” katanya.

Ihsan memaparkan berlanjutnya kasus karena tindakan sudah mengarah pada pelanggaran pidana.

Walau latar belakang kasus adalah mengejar pelaku tabrak lari. Namun dia tetap tak membenarkan adanya aksi penganiayaan dan perusakan.

Diketahui sosok korban MGW awalnya terlibat cekcok dengan tukang parkir di daerah Kapanewon kasihan Bantul.

Penyebabnya adalah kendaraan mengerem mendadak. Cekcok mulut berlanjut dengan kaburnya MGW. Hingga akhirnya dikejar dan diteriaki sebagai maling.

“Lalu dikejar dan terjadi tabrak lari, 3 orang ditrabrak tapi hanya diserempet tidak sampai luka. Hanya kendaraan tergores. Setelah itu untuk kejadian tabrak lari sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ihsan menegaskan lanjutnya kasus pidana bukan terkait kecelakaan lalulintas.

Tapi fokus terhadap penganiayaan dan perusakan kepada korban dan kendaraannya. Walau dua tersangka juga merupakan korban dari kecelakaan tabrak lari.

Polisi, lanjutnya, tak bisa mentolerir tindakan para tersangka. Berupa aksi main hakim sendiri tanpa didasari latar belakang yang jelas.

Adapula aksi provokasi berupa teriakan maling yang memancing tindakan perusakan dan penganiayaan.

“Hasil keterangan saksi dan korban, mereka sudah sepakat damai dan ada 2 tersangka juga. Tapi tidak menghalangi proses pidana, tetap akan proses walaupun tidak akan menuntut terkait tabrak lari. Kami proses hukum karena secara bersama melakukan perusakan dan pengeroyokan,” katanya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan Jumat malam (28/1) tepatnya 23.40 WIB di wilayah Kabupaten Bantul. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayan secara bersama-sama. Ancaman hukuman untuk ketiganya adalah penjara 5 tahun 6 bulan.

Atas kejadian ini Ishan meminta masyarakat bijak dalam bertindak.

Terutama tidak main hakim sendiri atas sebuah permasalahan. Terlebih dahul mencari tahu latar belakang permasalahan. Untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Itu kan ada tersangka yang tidak tahu apa-apa lalu cuma ikut-ikutan. Untuk jumlah tersangka bisa tambah karena penyidikan masih lanjut. Masih kami buru tersangka lainnya. Buktinya dari rekaman video, keterangan saksi, korban dan rekaman CCTV,” ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index