Kajati Jabar Soroti Kejahatan Herry Wirawan Melalui Sekolah, Pokoknya Dituntut Hukuman Mati!

Kajati Jabar Soroti Kejahatan Herry Wirawan Melalui Sekolah, Pokoknya Dituntut Hukuman Mati!
Asep Nana Mulyana Kepala Kejati (Kajati) Jabar (pojoksatu)

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam sidang dengan agenda replik, yakni menanggapi pledoi dari yang disampaikan oleh penasehat hukum dan secara pribadi oleh Herry Wirawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Asep Nana Mulyana selaku Kepala Kejati (Kajati) Jabar, menjelaskan bahwa persidangan perkara dengan terdakwa Herry Wirawan dalam tahapan penyampaian replik atas tanggapan dari pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa herry wirawan sendiri.

“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Kajati menambahkan, bahwa dalam replik tetap sesuai Tuntunan terhadap Herry Wirawan.

“Tetap sesuai tuntunan awal, dan kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunga LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban,” jelasnya sebagaimana dikutip dari  Pojoksatu.id.

Dalam replik kami menyampaikan kepada majelis hakim, kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang.

“Jadi nanti hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban,” paparnya.

Kajati menegaskan, bahwa dalam penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban, tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang.

“Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan,” jelas Kajati Jabar Asep Nana Mulyana.

Kajati bahkan menyoroti, tindakan kejahatan Herry, melalui sekolah yang didirikannya.

“Tanpa ada yayasan dan boarding school tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis, oleh karena itu kami meminta ke majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana dan?,” paparnya.

Diakuinya, tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan kami menyiapkan rumah aman adhiyaksa di wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta untuk menampung dan melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan herry.

“Kami berkesimpulan kami tetap pada yang dibacakan saat persidanhan sebelumnya. Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri artinya sampaj saat ini kita sistem kita mengajui tuntutan hukuman mati,” jelasnya.

Diakhir pernyataannya, Kajati menegaskan tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak.

“Ini langkah terbaik untuk korban dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Herry Wirawan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index