PEKANBARU (RA) - Keberadaan reklame di pinggir jalan di Kota Pekanbaru cenderung mengancam keberadaan pohon pelindung. DPRD mengingatkan agar reklame jangan sampai merusak pohon pelindung dan taman kota.
"Pohon dan taman kota pakai APBD, penanaman dan perwatan dilakukan pemerintah. Kalau ada dirusak atau indikasi dibunuh karena ada kepentingan usaha maka perlu diusut," ungkap Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2014).
Ditegaskan politisi PPP ini, taman kota dan areal pohon lindung tidak dibenarkan dijadikan tempat kegiatan usaha seperti pemasangan reklame. Apa lagi sampai memangkas cabang pohon karena kepentingan pribadi.
"Kalau ada indikasi sengaja dirusak harus diusut dan ditindaklanjuti. Berikan sanksi, hitung kerugian yang ditimbulkan karena oknum yang merusak pohon itu, mulai dari bibit, pemeliharaan, pupuk, dia harus ganti kerugian dengan uang agar bisa ditanam lagi pohon di lokasi tersebut," pinta Zulkarnain.
Zulkarnain menilai, keberadaan reklame saat ini memang tapak beberapa yang tidak bersahabat dengan kota. Dimana, reklame tersebut dibangun dan merusak pepohonan. Maka dari itu, Zulkarnain meminta kepada instansi terkait untuk menertibkan reklame yang berdampak buruk terhadap pohon dan taman kota.
"Kan ada tim dari pemerintah yang terdiri dari DKP, Dispenda, Dinas Tata Ruang Bangunan, Satpol PP dan lainnya, awasi keberadaan reklame dan sejenisnya yang merusak keindahan kota," pintanya.
Ditambahkan Zulkarnain, bukan hanya reklame besar, melainkan juga umbul-umbul yang sering bertengger di pohon serta tiang trafick light, pemerintah jjuga diminta peka terhadap keberadaan umbul-umbul tersebut walaupun kecil namun keberadaannya berdampak besar.
"Kecuali kalau insidensial, umpamanya ada momen-momen tertentu, bisa dipasang umbul-umbul dengan syarat ada izin dari pemerintah. Kalau yang sifatnya permanen, harus diusut. Kan ada nomornya dipampang di umbul-umbul itu, hubungi dan beri peringatan," imbuhnya.
Laporan : riki
