PEKANBARU (RA)- Puluhan pedagang kaki lima pasar pagi arengka, pekanbaru mengaku resah, dengan ancaman penggusuran serta penertiban yang akan dilakukan pemerintah kota Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Dibantu mahasiswa dan LSM mereka menggalang dukungan untuk menolak penggusuran dengan alasan, penertiban yang dilakukan Dinas Pasar hanya PKL yang digusur karena dinilai melanggar daerah median jalan (DMJ), sementara pedagang yang memiliki kios yang juga berdiri di DMJ, tak diganggu gugat oleh pemko.
"Kami tahu kami ini ilegal, tapi kalau memang digusur kami siap untuk pindah asalkan jangan tebang pilih. Tanpa digusur pun kami siap angkat kaki," ungkap pedagang sayur Robert, kepada Anggota DPRD saat pertemuan di ruang rapat DPRD, Jumat (10/10/2014).
Para pedagang juga memaparkan kondisi yang terjadi selama ini di Pasar Pagi Arengka, bahwa para pedagang yang berjumlah 700an yang ilegal setiap hari dipunguti uang retribusi, uang sampah, uang lampu serta pungutan lainnya yang nominalnya bervariasi.
Dengan begitu, keberadaan PKL yang ilegal ternyata juga dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar. Pedagang mempertanyakan kondisi tersebut karena tak ada upaya dari pemerintah untuk menertibkannya.
"Kalau alasan pemko karena kami berjualan di DMJ, maka berapa banyak kios dan pasar swasta yang ada di sekitaran Pasar Pagi Arengka itu masuk di DMJ. Kenapa mereka tak ikut ditertibkan, hanya kami pedagang kecil saja yang diminta pindah," sebut Ketua Asosiasi PKL Pasar Pagi Arengka Hariyanto.
Para pedagang ini juga memprotes kebijakan Pemko untuk menertibkan PKL tak ada disosialisasikan terlebih dahulu. "Harusnya kan kami diajak duduk bersama dahulu," sebut Hariyanto.
Kedatangan belasan PKL ini disambut Ketua sementara DPRD Roni Amriel SH didampingi Anggota DPRD Rustam Panjaitan dan Dapot Sinaga.
Kepada para pedagang, Roni meminta agar bersabar menjelang batas yang ditentukan pemerintah tersebut, pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pasar secara tidak formal.
"Tadi nya mereka ini mau demo, kami bilang tak usah demo, rugi. Maka kita lakukan diskusi, setelah kita invetarisir semua keinginan PKL, maka kita minta Pemko untuk pending dulu penertiban, carikan solusi baru lakukan penertiban," sebut Roni.
Secara aturan, memang pihak DPRD belum bisa berbuat banyak karena belum adanya alat kelengkapan Dewan. Untuk itu, DPRD hanya menghimbau melalui media agar pemko memending penggusuran.
"Nanti kita juga bicarakan dengan Dinas Pasar secara tak resmi. Karena kita belum punya kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan, hanya bersifat himbauan saja," pungkasnya
Laporan : Riki