DPC PD Pekanbaru Ragukan SK Penunjukan Azwendi Sebagai Pimpinan DPRD

DPC PD Pekanbaru Ragukan SK Penunjukan Azwendi Sebagai Pimpinan DPRD
Ketua Harian DPC PD Pekanbaru Kamaruzaman SH

PEKANBARU (RA)- Dengan telah turunnya SK No.220/SK/DPP.PD/IX/2014, tertanggal 18 September 2014, menetapkan T Azwendi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dibantah Ketua Harian DPC PD Pekanbaru. Bahkan DPC meragukan keabsahan SK tersebut.

"DPC mengusulkan Sigit Yuwono. Kalau kita mengusulkan Si A namun keluar keputusannya Si B, tentu kita mempertanyakan ini. Kita protes. Kita meragukan SK DPP itu," ungkap Ketua Harian DPC PD Pekanbaru Kamaruzaman SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (27/9/2014).

Diterangkan Kamaruzaman, dalam menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan DPRD, ada mekanismenya, dimana nama-nama itu diusulkan DPC disampaikan ke DPD dan diketahui DPP. Namun, ketika keputusan yang dikeluarkan ternyata berseberangan dengan rekomendasi DPC, maka menurut mantan Anggota DPRD Pekanbaru ini, DPD telah menyalahgunakan kewenangan.

"Kalau DPC tak setuju itu bisa dibatalkan, karena seharusnya DPD menjadikan usulan DPC itu sebagai bahan pertimbangan. Yangg jelas kita meragukan SK DPP. Karena bagaimanapun DPP itu mengacu kepada usulan DPC. Kita bisa protes kalau memang seperti itu. Kita mempertanyakan apa alasannya, kita tak mau seperti ini terjadi," tegas Kamaruzaman.

Bahkan, Kamaruzaman menduga ada arahan DPP disalahgunakan DPD sehingga rekomendasi DPC dalam menetapkan pimpinan DPRD tidak dikabulkan dengan baik. Padahal, dalam hal ini menurut Kamaruzaman, DPD hanya jembatan, mendengarkan suara DPC dan disampaikan ke DPP.

"Kita berharap, apa yang diarahkan DPP jangan disalahgunakan oleh DPD. Masalahnya sekarang DPD membuat kewenangan yang bertentangan dengan DPC. Padahal dalam menentukan pimpinan itu sudah ada kriteria yang kita tetapkan, ini keputusan rapat bukan perorangan," ujar Kamaruzaman.

Kriteria yang dimaksud, kata Kamaruzaman, yakni yang akan ditunjuk sebagai pimpinan tersebut adalah pernah bertindak sebagai pengurus harian partai. "Itu salah satu yang harus dipenuhi. Azwendi Ketua PAC itu belum mencukupi syarat, belum bisa, tak boleh jadi pimpinan. Ada kok tertuang dalam AD/ART," pungkasnya.

 

Laporan : Tim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index