PEKANBARU (RA) - Banyak produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) di kota Pekanbaru tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam peraturan tersebut. Itu artinya, masih banyak perda-perda yang mandul atau tak bisa diterapkan.
"Ada beberapa Perda yang Pemko tak memiliki daya untuk menegakkan aturan yang sudah disahkan. Seharusnya jika ada aturan Perda yang tidak sesuai lagi dengan situasi masyarakat Pekanbaru saat ini, seharusnya ajukan lagi ke DPRD untuk kita revisi bersama," ujar anggota DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH, ketika berbincang bersama wartawan di gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (23/9/2014)
Politisi Amanat Nasional (PAN) ini juga memaparkan, semangat penyusunan perda adalah membangun Kota Pekanbaru dan mensejahterakan masyarakat. Jika penyusunan perda sebatas disahkan tapi tak bisa diterapkan "kita merasa kinerja dewan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas perda adalah perbuatan sia-sia," ungkapnya.
Sementara anggota DPRD dari Fraksi Golkar H. Herwan Nasri ST mengatakan, dengan tidak berjalannya beberapa Perda berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru yang tidak tergarap dengan maksimal.
Kembali dikatakan Herwan, beberapa perda yang tidak berfungsi seperti Perda Sumur Resapan, Gerakan Cinta Rakyat Miskin (Gentakin), Perda Walet, Perda Gepeng, sebenarnya mampu dilaksanakan kalau ada niat dari pemko melalui satker terkait "padahal perda ini sudah lama kita sahkan bersama pemko," ujarnya
Herwan berharap Walikota Pekanbaru segera mengevaluasi satker-satker yang tidak dapat menjalankan Perda dengan baik, demi kemajuan kota Pekanbaru "Walikota harus segera kroscek dinas mana yang tidak efektif dalam menegakkan Perda, setelah ditemukan segera ambil tindakan," tegasnya
Laporan : Don
