Bukan Hanya Gugat Rp 1 Triliun, Viani Limardi Akan Tuntut PSI secara Pidana

Bukan Hanya Gugat Rp 1 Triliun, Viani Limardi Akan Tuntut PSI secara Pidana
Viani Limardi. (Foto: Facebook)

Riauaktual.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengatakan, dirinya tidak hanya menggugat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun, tetapi juga menuntut secara pidana terhadap PSI. Hal ini merupakan konsekuensi atas langkah DPP PSI yang telah memecat Viani dari keanggotaan PSI sejak 25 September 2021 lalu.

“Gugatan pidana sedang disiapkan juga,” ujar Viani sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (11/10/2021).

Viani tidak menjelaskan lebih detail tuntutan pidana yang dimaksudnya. Termasuk, materi dan subyek yang akan akan ditutut secara pidana. Namun, sebelumnya Viani menilai pelanggaran yagn dituduhkan PSI kepadanya khusus terkait penggelembungan dana reses merupakan fitnah busuk yang bertujuan membunuh karakternya.

“Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujar Viani di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Viani menerangkan bahwa total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik pada Maret 2021. Dia mengaku sudah menyelesaikan reses di 16 titik tersebut dan dana reses masih tersisa Rp 70 juta dan telah dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.

“Dan tugas reses pada Maret 2021, 16 titik diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan di-check ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya ?,” jelas Viani.

Sementara untuk gugatan Rp 1 triliun, Viani mengaku sedang mempersiapkan berkas-berkas gugatannya. Dia memastikan dirinya akan terus melawan. “Sedang diproses, penyusunan berkas butuh waktu,” pungkas Viani.

Diketahui, Pengurus DPP PSI telah memberhentikan Viani Limardi sebagai anggota partai sejak 25 September 2021. Viani diberhentikan karena sejumlah pelanggaran, antara lain tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8/2021), melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021, tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 dan dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"Melanggar Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka telah merespons rencana Viani Limardi yang hendak menggugat PSI Rp 1 triliun.

Menurut Isyana, langkah tersebut merupakan hak Viani sebagai warga negara, namun dia memastikan jika pihaknya telah mengambil keputusan secara obyektif dan sesuai prosedur.

“Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara. Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Sis Viani,” ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Isyana menegaskan proses penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Proses tersebut, kata dia juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.

“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” tandas dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, langkah PSI ini merupakan upaya menjaga profesionalisme partai. Menurut dia, PSI harus memastikan setiap kader dan anggota legislatifnya selalu menjadi wakil rakyat yang jujur dan melayani.

“Tindakan ini terpaksa diambil PSI demi menjaga profesionalisme partai. Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani,” pungkas Isyana.

 


Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index