Begini Cara Hadapi Jika Jadi Korban Investasi Bodong

Begini Cara Hadapi Jika Jadi Korban Investasi Bodong
Pendiri yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.

Riauaktual.com - Salah satu persoalan hukum yang marak akibat pandemi Covid-19, ialah kasus gagal bayar perusahaan investasi.

Masyarakat atau nasabah yang kerap menjadi korban. Selain sudah kehilangan uang, tak jarang mereka harus mengikuti proses hukum yang rumit dan terkadang dipersulit.

Praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, memberikan kiat-kiat kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan gagal bayar.

“Ada trik dan strategi dalam penanganan kasus investasi bodong. Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi perusahaannya,” ujar Alvin, Senin (4/10/2021) kemarin sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id.

Alvin pun memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ, dimana setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ diberikan aset properti sebagai ganti rugi. Ganti rugi ini setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.

“Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang zonk atau angus,” jelasnya.

Alvin menuturkan, jika pemilik perusahaan investasi yang diduga bodong ditahan dan ‘pasang badan’, maka dapat dipastikan klien hangus alias takkan mendapatkan ganti rugi apa pun.

“Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan investasi yang kasusnya ditangani pengacara tadi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh dan balik nama kepemilikan aset tersebut di notaris dan lakukan akta perdamaian,” beber Alvin.

Advokat LQ lainnya yang juga kuasa hukum kasus gagal bayar, Hamdani, menjelaskan awalnya para korban menghubungi LQ di nomor 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tanda tangan surat kuasa dan PJH.

“Lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP (laporan polisi). Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan Ketua Pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus?” ujarnya.

Hal ini dilakukan, lantaran pihaknya pernah melakukan inspeksi aset dalam kasus di perusahaan investasi lain. Dan ternyata setelah dicek, asetnya ternyata milik orang lain.

“Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi kompleks perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting,” tutur Hamdani.

Adapun terkait penanganan kasus tersebut, turut dipublikasikan LQ di kanal YouTube LQ Lawfirm dengan judul “INVESTASI GAGAL BAYAR!! DIGANTI ASET. CUMA LQ YANG DIBAYAR !!!!. Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih memahami persoalan gagal bayar, dan tak berkali-kali menjadikan korban.

Sementara H, klien LQ yang mendapatkan ganti rugi properti dari kasus gagal bayar perusahaan investasi tadi, mengaku gembira dengan apa yang diterimanya.

“Hebat LQ. Saya bisa dapat ganti rugi, surat kepemilikan pun diurus balik nama ke saya. Padahal saya tahu owner perusahaan ini ditahan oleh polisi. Cuma sampai saat ini kendala malah dialami dari pihak kepolisian yang tidak mau mencabut LP padahal sudah terjadi restorative justice,” ujarnya

“Saya berharap agar oknum Polri bisa dibenahi, agar bisa membantu dan melayani masyarakat dan bukan bergerak berdasarkan kepentingan sendiri apalagi sampai memeras kami,” sambungnya.

“Terima kasih LQ, kalau tidak dibantu pasti uang saya hilang 100 persen. Saya malah senang dapat properti apalagi pinggir jalan raya utama, saya simpan pasti nilai aset saya naik, selama saya belum jual. Ini jempolan. Polisi saja tidak bisa membantu ganti rugi kami,” lanjut klien LQ lainnya, S.

Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menambahkan, orang-orang yang bernaung di LQ bukan sekadar advokat. Tapi memiliki keahlian tertentu, termasuk di bidang keuangan, yang salah satunya dimiliki oleh Alvin Lim.

“Ketua Pengurus kami, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mantan Vice President Bank of America di San Fransisco dan kuliah di University of California Berkeley, salah satu universitas terbaik di Amerika. Beliau sangat piawai dalam menilai aset (appraisal) serta dalam ilmu keuangan,” kata dia.

Menurut Sugi, hal tersebut merupakan salah satu keunggulan LQ Indonesia Law Firm. Apalagi, di tengah umurnya yang baru berdiri dua tahun, kepercayaan masyarakat terhadap firma hukum itu disebutnya begitu tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai jenis kasus yang ditangani LQ, termasuk perkara gagal bayar.

Karenanya guna menampung tingginya animo masyarakat, LQ sampai membuka tiga kantor cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index