Dana Pilkada Dari APBD Bisa Untungkan Petahana

Dana Pilkada Dari APBD Bisa Untungkan Petahana
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

Riauaktual.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan, menyoroti anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dana Pilkada idealnya jadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika dana Pilkada dari APBD, maka kental muatan politisnya. Juga bisa menguntungkan petahana yang maju lagi di Pilkada.

“Bagi petahana atau incumbentyang akan mencalonkan lagi, bisa dengan mudah mencukupi anggaran untuk penyelenggara. Tetapi bagi petahana yang sudah dua periode tidak maju lagi, bisa saja dana dia hambat,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari RM.id, kemarin.

Karena itu, Abhan melihat, akan lebih efektif bila anggaran Pilkada bisa ditarik ke APBN, agar meminimalisir pelanggaran. Dia menyebutkan, rekomendasi paling menarik perhatian adalah kerangka hukum amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang membahas tentang Peradilan Pemilu.

Secara eksplisit, jelas Abhan, disebutkan, peradilan pemilu harus dibentuk sebelum Pemilu 2024. “Ini sudah posisi 2021, tetapi kita bisa melihat bagaimana respons Pemerintah membentuk hal ini. Karena ini akan berdampak pada legitimasi. Misalnya terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Selain itu, Abhan berharap, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 segera ditetapkan agar ada kepastian bagi penyelenggara menyiapkan tahapan pemilihan lainnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hari pemungutan suara, apakah Februari atau April/Mei 2024.

Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan hari pemungutan suara. “Jadwal kampanye, penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, pengadaaan logistik dan distribusinya, dan irisan-irisan dengan tahapannya,” tandasnya.

Bawaslu juga akan memberikan perhatian lebih dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya, menyiapkan tim khusus yang difokuskan untuk mengawasi media sosial selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan.

“Ide yang kami bangun di Bawaslu adalah membentuk tim dari beberapa biro untuk mengawasi media sosial,” kata Komisioner Bawaslu Pusat Fritz Edward.

Dia mengatakan, tim itu nantinya terdiri dari Biro Hukum, Biro Pengawasan, dan Biro Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Latihan (Puslitbangdiklat). Nantinya, tim ini bekerja mengawasi berbagai hal di media sosial.

Fritz mencontohkan bentuk pengawasannya, misal adanya kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media sosial, adanya dugaan tindak pidana pemilu di media sosial, dan sama atau tidaknya pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu.

“Tim itu nantinya akan mengawasi berbagai hal yang dilarang undang-undang di media sosial,” ujarnya.

Tak hanya penguatan pengawasan di media sosial saja, Fritz juga menginginkan, terkait pelaporan konten hasil temuan pengawasan Bawaslu kepada pihak terkait yang berwenang melakukan take down juga diperkuat.

Pasalnya, lanjut Fritz, berkaca pada Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020, permintaan Bawaslu kepada lembaga yang berwenang bisa melakukan take down berdasarkan kebijakan di media sosial masing-masing.

“Terkait itu rendahnya success storage pelaporan kami, kurang ditindaklanjuti. Sehingga kami berencana duduk bareng dengan Kominfo,” pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index