Lima Warga Ditangkap Polisi Usai Sikat 2 Ton Sawit Milik PTPN V di Rohul

Lima Warga Ditangkap Polisi Usai Sikat 2 Ton Sawit Milik PTPN V di Rohul

Riauaktual.com - Lima orang warga ditangkap polisi gegara mencuri buah kelapa sawit milik kebun PTPN V Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Nilai sawitnya kalau diuangkan sekitar Rp5,6 juta

"Pelaku pencurian buah sawit ada 5 orang. Mereka mencuri buah sawit milik perusahaan PTPN V," ujar Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda Kamis (9/9).

Mardiono menjelaskan, kelima pelaku yakni inisial AS, ES, ET, ZS, dan DS. Buah sawit yang dicuri kelima pelaku sebanyak dua ton. Mereka membawa sawit itu dengan mobil truk.

"Untuk total buah sawitnya ada 95 tandan, dengan berat 2 ton setelah ditimbang. Kalau kerugian perusahaan sekitar Rp 5,6 juta," ucap Mardiono.

Para pelaku beraksi pada Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. Sawit yang dipanen itu lokasinya di areal Afdeling II Blok-D13 PTPN V Kebun Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.

Kelima ninja sawit itu ditangkap berawal saat karyawan perusahaan berinisial ZS mendapat informasi ada lima pria yang memanen sawit.

Saksi itu, petugas keamanan perusahaan diminta untuk melakukan pengintaian sampai para pelaku selesai melakukan aksinya.

"Pelapor atas nama Asatulo Zega yang merupakan karyawan perusahaan. Awalnya dia mendapat informasi bahwa para pelaku telah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan truk menuju keluar kebun," jelas Mardiono.

Kemudian pelapor bersama dengan anggota pengamanan perusahaan mengadang truk itu di jalan. Mereka berhasil menangkap pelaku. Bahkan, barang bukti berupa satu buah egrek yang digunakan untuk panen turut disita.

"Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Tandun untuk proses hukum lanjutan," ujar Mardiono. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index