Penyebab Pekanbaru Lagi-lagi Gagal Raih WTP

Penyebab Pekanbaru Lagi-lagi Gagal Raih WTP
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru disebut akan gagal lagi raih opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Hal ini terbukti dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Kepala Badan pemeriksa BPK Provinsi Riau kepada Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, pada Juni lalu di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu. LHP atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan perundang-undangan.

Dalam buku itu dsebutkan bahwa BPK RI hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kota Pekanbaru pada tahun–tahun sebelumnya.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam rilisnya mengatakan, opini WDP diberikan karena
menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo piutang retribusi, saldo investasi permanen, dan saldo aset tetap, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru per 31 Desember 2013, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WDP tersebut diberikan BPK untuk dampak sebagai berikut; piutang Retribusi, Penyajian Piutang Retribusi dalam Neraca per 31 Desember 2013, diantaranya merupakan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Sebagian nilai Piutang Retribusi IMB tersebut tidak didasarkan kepada pengawasan/pemeriksaan fisik, tidak didukung dengan bukti yang memadai dalam perhitungan dan penetepan. (can)



Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index