Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di De Club, Azwendi: Jika Terbukti Pemko Harus Cabut Izinnya! 

Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di De Club, Azwendi: Jika Terbukti Pemko Harus Cabut Izinnya! 
Wakil Ketua DPRD Koto Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

Riauaktual.com - Polda Riau menangkap salah seorang pegawai Tempat Hiburan Malam (THM) De Club inisial RM karena terbukti mengedarkan Nakoba jenis ekstasi.

Penangkapan itu berlangsung pada Senin (17/6) malam. Polisi melakukan penyamaran guna mengungkap peredaran narkoba di THM yang berada di kawasan apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Koto Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mendukung penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pengedar Narkoba

"DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Pemberantasan barang haram itu kita harapkan tidak pandang bulu, setiap pelaku harus diproses secara hukum," kata Azwendi, Rabu (23/6/2021).

Azwendi juga meminta kasus ini bisa di usut tuntas oleh pihak kepolisian, termasuk jika ada keterlibatan dari pihak pengelola THM. 

"Harus terungkap dan di bongkar. Jika terbukti ada peredaran Narkoba di tempat tersebut Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin operasi De Club," tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut pelaku RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara IW, manager club. 

"Pelaku RM dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index