Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Laporan KDRT Suami Istri di Kampar

Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Laporan KDRT Suami Istri di Kampar
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Laporan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh korban Ida Riyani ke Polsek Tambang terhadap suaminya Herma Yalis masih diselidiki. Sebab, polisi belum mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan penganiayaan yang diklaim oleh Ida.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Saat itu, korban berada di kebun sawit, kemudian datang terlapor bersama adiknya. Di sana, korban mengaku dianiaya oleh Herma Yalis dan adiknya lalu melapor ke Polsek Tambang.

"Belum ada tersangka. Baru dimulai penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Melvin Sinaga saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6).

Melvin menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 3 saksi dari pihak pelapor yakni Ida. Polisi juga akan melayangkan surat panggilan ke terlapor Herma untuk mendapatkan keterangannya.

"Terlapor belum diperiksa. Kita mulai dulu, penyelidikan terlebih dahulu, kita akan memeriksa saksi-saksi dan terlapor," katanya. 

Dalam laporannya, Ida Riyani (39) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Ida mengaku dianiaya oleh suaminya. Bahkan, korban mengaku diancam dibunuh agar semua harta jatuh ke tangan suaminya. Sehingga, Ida melaporkan suaminya ke Polsek Tambang. Kedua suami istri itu sedang menghadapi perkara perceraian.

Idariyani menyebutkan, dia diduga dianiaya sang suami pada Minggu (30/5/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.

"Saya waktu itu sedang panen sawit terus dia datang ke kebun sama saudaranya empat orang dan satu anak kami yang paling tua. Dia marah ke saya kenapa sawit masih dipanen, padahal kebun ini milik orangtua saya," ujar Idariyani, Sabtu (5/6) lalu kepada wartawan. 

Korban mengaku dianiaya mantan suami dan adiknya. Dalam keterangannya, korban saat di kebun itu, suaminya sedang marah, korban memvideokannya. Korban menuding pelaku menyuruh adiknya untuk merampas handphone dan dibuang ke sungai.

"Saya berusaha merebut handphone, tapi saya dipegang sama dia (suami). Leher saya dicekiknya. Adiknya juga ikut mencekik dan menindih tubuh saya hingga saya susah bernapas," kata Ida.

Sementara itu, pengacara Herma Yalis, Fery Adi Pransista SH membantah semua tudingan Ida. Dia menegaskan, semua yang diceritakan Ida merupakan cerita rekayasa dan halusinasi. 

"Saat di kebun sawit itu, tidak ada penganiayaan, tidak ada perampasan Handphone. Kami meyakini, tudingan dia (Ida) itu rekayasa," kata Fery, dari Kantor Hukum Asep Ruhiat, SAg SH MH.

Fery menyebutkan, pengakuan Ida justru sebuah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia menyayangkan tudingan tersebut. 

"Boleh ditanya ke anak kandungnya yang berada di lokasi. Dia saksi kuncinya, justru anaknya menyanpaikan tidak ada penganiayan, apalagi mencekik seperti yang dituduhkan," tegas Fery.

Anak kandung Ida, M Bryan mengatakan hal yang senada. Dia yang berada di lokasi saat kejadian tidak melihat adanya kontak fisik antara ayahnya dengan sang ibu.

"Saya dan ayah ke kebun itu sekitar jam 6 sore. Karena kami menyangka ada yang maling sawit. Saat sampai, sudah ada ibuk di sana, dan ibuk langsung menyerang ayah. Jadi tidak ada benar kalau ayah yang menyerang. Malahan ayah yang menghindar saat diserang, lalu dilerai adiknya ayah," kata Bryan. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index