Riauaktual.com - Keinginan Amri, anak anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin menikahi PU (15), ditolak mentah-mentah oleh ayah korban, D.
Amri adalah tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Amri juga diketahui menjual PU kepada lelaki hidung belang secara online.
Amri juga melakukan penyekapan terhadap PU dan melakukan kekerasan fisik terhadap remaja tersebut.
Salah satu alasan D menolak keinginan Amri menikahi putrinya lantaran jelas-jelas melanggar Undang-Undang.
D pun tak mau pernikahan putrinya malah melanggar Undang-Undang Perkawinan.
“Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur),” tegasnya, Jumat (28/5/2021) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Ia juga sangat meragukan niatan Amri dan tidak ingin putrinya malah akan merasakan sakit sepanjang hidupnya.
“Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya. Akhlak dia dimana?” herannya.
Dia juga tak yakin putrinya bakal bahagia meski dinikahi oleh pelaku.
“Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” sambungnya.