Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah, Polda Riau Periksa Wali Kota Pekanbaru

Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah, Polda Riau Periksa Wali Kota Pekanbaru
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi

Riauaktual.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Firdaus diperiksa Minggu lalu.

''Pemeriksaannya dilakukan Minggu lalu,'' kata Agung.

Dengan pemanggilan Firdaus ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tujuannya, untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus.

Ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara ini, Kapolda mengatakan, penyidikan sedang berproses.

''Karena masih berproses, saya minta Pemerintah Kota serius," tegas Agung.

Sebelumnya, dalam penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. 

Diantara saksi-saksi itu, ada dari masyarakat, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga saksi ahli pidana serta saksi ahli lingkungan.

Dalam perjalanannya, proses penyidikan pengelolaan sampah yang amburadul di Kota Pekanbaru, sudah berjalan sejak 15 Januari 2021.

Penyidik juga sebelumnya, telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono.

Setelahnya, turut juga diperiksa atau diminta keterangannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Polda melakukan penanganan hukum terhadap sampah ini, dimana pada awal Januari 2021, sampah menumpuk di beberapa titik di Kota Bertuah. Sehingga menimbulkan bau busuk, dan membuat resah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Teddy mengatakan, tersangka dalam kasus ini, nantinya dijerat Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Penjelasannya, Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index