Hei Gamers, PS5 Juga Perlu Dilaporkan di SPT Pajak Lho!

Hei Gamers, PS5 Juga Perlu Dilaporkan di SPT Pajak Lho!
Foto: (Unsplash/RRQ)

Riauaktual.com - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta tanpa ada batas minimal harganya harus dilaporkan.

Harta yang dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan misalnya seperti handphone, laptop, bahkan PS5. Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, barang-barang tersebut masuk dalam peralatan elektronik, yang merupakan kategori harga bergerak lainnya.

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (23/2/2021).

Secara garis besar, Neilmaldrin mengatakan harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menegaskan harta-harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan. Bukan berarti harta-harta tersebut akan dipajaki. Misalnya, melaporkan sepeda dalam SPT Pajak tahunan, sepeda tersebut tidak akan dipajaki.

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepedanya dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index