Polresta Pekanbaru Ringkus 8 Tersangka Jaringan Peredaran Narkoba

Polresta Pekanbaru Ringkus 8 Tersangka Jaringan Peredaran Narkoba
Delapan tersangka dihadirkan saat ekpos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru.

Riauaktual.com - Delapan orang diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, kesemuanya dijadikan tersangka dalam perkara peredaran narkoba. Para tersangka yakni MM, MW, MQ, AF, MI, HE, IW, dan IF.

Para tersangka diringkus satu demi satu dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Berawal dari seorang kurir yang tertangkap saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak mengantar narkoba jenis sabu ke Jakarta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MM merupakan orang pertama yang di tangkap dalam ungkap kasus ini.

"Kita lebih dulu amankan tersangka MM di Bandara SSK II, lewat laporan petugas keamanan disana, Kamis (7/1) lalu, dengan barang bukti 4 paket sabu dengan total berta 2.019 gram," kata Nandang saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (13/1/2021).

Dengan temuan itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan menuju sebuah hotel di Jalan SM Amin. Di kamar nomor 214 kembali diamankan tersangka MW dan MQ dalam satu kamar. Saat pengeledahan ditemukan 4 paket besar sabu dengan total berat 1.822 gram.

"Dari keterangan tersangka, sabu ini dibawa dari Dumai. Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan ke Jaringan nya yang di Dumai. Kembali diamankan tersangka AF, dan MI di rumah nya di Dumai," terang Kapolresta.

Dari tersangka MI didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 207 gram. Tak berhenti disitu, pengembangan terus dilakukan. Kemudian di dapatkan 3 tersangka lainnya di Kota Dumai. Yakni tersangka HE, IW, IF dari sebuah wisma di Dumai.

Dari keterangan ketiga tersangka, HE ini lah orang yang menyuruh mengantarkan paket sabu ini ke tersangka AF, dan kemudian diserahkan ke tersangka yang di Pekanbaru.

"Paket sabu total berjumlah 4 kilo ini dari Malaysia, dan dibawa dari pelabuhan menggunakan sepeda motor. Total kita amankan 8 tersangka dalam satu jaringan, penyitaan barang bukti diantaranya 8 paket sabu 3,8 kilo, 3 paket sabu 200 gram, 1 sepeda motor, 1 speedboat," paparnya.

Ditambahkan Kapolresta, jaringan ini dikendalikan, oleh AN dan TM yang merupakan warga Malaysia. Kedua orang ini menyuruh IW dan IF menjemput sabu di selangor Malaysia yang di simpan dalam sebuah tas.

"Para tersangka ini ada sebagai kurir dan pengedar. Urin rata-rata positif narkoba. Tidak menutup kemungkinan lebih satu kali beraksi. Pengakuan mereka baru sekali, tapi masih kita kembangkan," tutupnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index