Kasus 83 Pohon Pemko di SP3, Jaksa Pidum Kejari Surati Polsek Bukit Raya

Kasus 83 Pohon Pemko di SP3, Jaksa Pidum Kejari Surati Polsek Bukit Raya
Kondisi pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai yang habis ditebang

Riauaktual.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Umum (Pidum), menyatakan telah mengirimkan surat P17 ke penyidik Polsek Bukit Raya. Terkait penghentian penanganan dugaan pemotongan 83 pohon milik Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Namun, karena belum ada balasannya, pihaknya, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Korps Adhyaksa Pekanbaru, Robi Harianto SH, Kembali akan mengirimkan surat P17 tersebut.

Robi menyebutkan, pengiriman surat P17 itu, mempertanyakan perkembangan penyidikannya ke penyidik Polsek yang menangani kasus tersebut.

''Kami mengirimkan surat P17, ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan nya,'' kata Robi, Selasa (12/1/2021).

Sebelum akan mengirimkan surat tersebut, pihaknya juga telah mengirimkan surat P17 ke Polsek. Namun, tak dijawab penyidik.

''Surat P17 ini adalah yang ke-dua kalinya,'' sebut Robi.

Sebelumnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, Penyidik Polsek Bukit Raya mendapat hasil dengan menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, inisial TFG, yang merupakan pemilik CV Riau Bersatu.

Selain dia, penyidik juga turut mentersangkakan, MA, RA, RP, dan JW. Dimana hasil penyelidikan, empat orang tersebut lah yang melakukan pemotongan 83 batang pohon itu 

Belakangan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Penyidik berasalan, PUPR Kota Pekanbaru, mencabut laporannya di Polsek Bukit Raya.

Sedangkan, pihak Jaksa mengaku, penyidik Polsek tidak melakukan koordinasi terkait SP3 tersebut.

Robi mengakui, mengetahui kabar dilakukan SP3 terhadap kasusnya melalui pemberitaan dari media.

''Kami belum menerima SP3 dari Polsek Bukit Raya. Karena, sejauh ini, yang kami terima baru Surat Perintah Dimulainya Penyidikan saja,'' sebut Robi. 

Dalam prosesnya, Polsek Bukit Raya memproses kasus ini. Setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan itu diterima Polsek Bukit Raya, Kamis (15/10/2020) lalu dengan nilai kerugian Rp29 juta. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index